Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Februari 2026

Pembobol SD Negeri di Seibamban Ditangkap, Kerugian Capai Rp44 Juta

Muhammad Arif Hidayatullah - Senin, 02 Februari 2026 16:14 WIB
366 view
Pembobol SD Negeri di Seibamban Ditangkap, Kerugian Capai Rp44 Juta
Foto: Dok/Polres Sergai
OLAH TKP: Personel Polres Sergai melakukan olah TKP di SDN 105412, Minggu (1/2/2026).

Sergai(harianSIB.com)

Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) bergerak cepat mengungkap kasus pembobolan sekolah dasar di Kecamatan Seibamban. Dalam waktu kurang dari 1x12 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil curian.

Kasihumas Polres Sergai, Iptu LB Manullang, mengatakan pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/II/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di SD Negeri 105412 Seibamban, Dusun I Desa Seibamban Estate, Kecamatan Seibamban.

Peristiwa pencurian diketahui pada Minggu (1/2/2026) pukul 07.00 WIB. Pelapor, Ade Irfansyah (40), warga Kecamatan Telukmengkudu, mendapat informasi dari saksi Suci Rahmadani, seorang guru di sekolah tersebut, bahwa ruang perpustakaan diduga telah dibobol maling.

Sekitar pukul 09.00 WIB, pelapor tiba di lokasi dan mendapati pintu depan ruang perpustakaan dalam kondisi rusak. Lemari dan loker penyimpanan guru terlihat berantakan. Pintu ruang aset sekolah juga ditemukan dalam keadaan dirusak.

Baca Juga:
Setelah dilakukan pendataan, sejumlah barang inventaris sekolah dinyatakan hilang, yakni 3 unit Chromebook merek Acer warna hitam dan 5 unit Chromebook merek Axioo warna abu-abu. Total kerugian ditaksir mencapai Rp44 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, atas perintah Kasatreskrim AKP Binrod Situngkir, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Minggu malam pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MP (25) di rumahnya di Dusun II Kampung Dalam, Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban.

"Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan 2 unit Chromebook Acer yang diduga hasil curian," ujar Iptu Manullang, Senin (2/2/2026).

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku masih menyembunyikan barang bukti lainnya di semak-semak dekat rel kereta api.

Tim kemudian menuju lokasi tersebut dan menemukan 6 unit Chromebook di dalam tas sandang putih berlis biru, terdiri dari 1 unit Acer dan 5 unit Axioo.

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merusak pintu sekolah menggunakan sebuah gunting.

"Kurang dari 12 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif," pungkasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polisi Bekuk 2 Tersangka Spesialis Pencurian Sepedamotor Modus Ngaku Polisi, Seorang Ditembak
Polsek Perdagangan Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan
Polsek Percut Sei Tuan Ringkus Sejumlah Tersangka Kasus Pencurian dan Penggelapan
Resah Maraknya Pencurian, Omak-omak Datangi Polsek Patumbak
2 Pencurian HP Diringkus Polsek Siantar Selatan
6 Tersangka di Antaranya 4 Terlibat Pencurian dan Kekerasan di Panombean Pane Diringkus
komentar
beritaTerbaru