Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Februari 2026

Spesialis Curanmor Parkiran Gratis Plaza Medan Fair Ditembak Polisi, Mengaku 18 Kali Beraksi

Roy Surya D Damanik - Selasa, 03 Februari 2026 12:19 WIB
163 view
Spesialis Curanmor Parkiran Gratis Plaza Medan Fair Ditembak Polisi, Mengaku 18 Kali Beraksi
Foto Dok/Polsek
DITEMBAK: Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan mengapit pelaku spesialis curanmor, Dian Saputra yang mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara Medan pasca kakinya ditembak petugas, Senin (2/2/2026).

Lebih lanjut disampaikan Kanit Reskrim, mendapat laporan tersebut, Poltak bersama personel Unit Reskrim langsung melakukan patroli dan penyisiran di seputaran Jalan Sekip dan belakang Plaza Medan Fair. Tak lama berselang, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dua orang pria mencurigakan yang mengendarai sepeda motor.

"Saat saya bersama anggota melintas di pintu keluar Plaza Medan Fair, petugas melihat dua pria mengendarai dua sepeda motor, salah satunya sesuai dengan ciri sepeda motor milik korban. Kita langsung melakukan pengejaran dan penangkapan. Satu pelaku berhasil kami amankan, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri membawa sepeda motor korban," jelas Iptu Poltak.

Ia menambahkan, dalam pemeriksaan awal, Dian Saputra mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Hasil kejahatan digunakan pelaku untuk berfoya-foya, membeli narkoba, dan membayar cicilan sepeda motor. Dian kemudian dibawa untuk dilakukan pengembangan mengejar pelaku lainnya. Namun pelaku berupaya melarikan diri. Petugas telah memberikan tiga kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan," katanya.

Ditegaskan Kanit, karena pelaku tetap mencoba kabur dan membahayakan petugas, maka dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai SOP dengan menembak kaki pelaku hingga rubuh. Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya diamankan ke Polsek Medan Baru bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy warna hijau BK 3091 ALS.

"Kita masih terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polsek Medan Baru. Kami akan kejar sampai tertangkap," pungkasnya sembari menambahkan bahwa pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.(*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jadi Tersangka, Korban Pengancaman Konsultasi ke Kanit Reskrim Polsek Pandan
Dikonfirmasi, Kapolsek Patumbak Mengaku Sedang Rapat Kanit Reskrim Rijek Telepon Wartawan
 Korban Berharap Pelaku Penggelapan Mesin Gengset Ditangkap
  Diduga Tukar Tersangka, Oknum Kanit Reskrim Polsek Mardinding Diperiksa Paminal Propam Polres Karo
komentar
beritaTerbaru