Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 08 Februari 2026

Polres Tanjungbalai Ringkus Kholel Pelaku Penganiayaan

Regen Silaban - Sabtu, 07 Februari 2026 14:06 WIB
321 view
Polres Tanjungbalai Ringkus Kholel Pelaku Penganiayaan
Foto: Dok/Humas
DIAMANKAN: Tersangka tindak pidana penganiayaan, Kholel (60), saat diamankan bersama barang buktinya di Satreskrim Polres Tanjungbalai, Jumat (6/2/2026).

Akibat kejadian itu, lanjut M Ruslan, korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan pinggang.

"Melihat kondisi itu, istri korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ke Polres Tanjungbalai. Selanjutnya, pelaku berhasil diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tanjungbalai," kata M Ruslan.

"Kepada tersangka tindak pidana Penganiayaan diancam dalam Pasal 466 ayat (2) Subs Pasal 466 ayat (1) dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana," pungkasnya. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan Dua Warga
komentar
beritaTerbaru