Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 08 Februari 2026

Polres Tanjungbalai Ringkus Kholel Pelaku Penganiayaan

Regen Silaban - Sabtu, 07 Februari 2026 14:06 WIB
325 view
Polres Tanjungbalai Ringkus Kholel Pelaku Penganiayaan
Foto: Dok/Humas
DIAMANKAN: Tersangka tindak pidana penganiayaan, Kholel (60), saat diamankan bersama barang buktinya di Satreskrim Polres Tanjungbalai, Jumat (6/2/2026).

Tanjungbalai(harianSIB.com)

Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil meringkus Kholel (60), tersangka tindak pidana penganiayaan, Jumat (6/2/2026).

Tersangka diringkus setelah melakukan penganiayaan terhadap korbannya, Rahmat Rahim di Jalan Hos Cokroaminoto Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai.

Korban mengalami luka di kepala dan badan akibat penganiayaan tersebut.

Sementara barang bukti yang diamankan diantaranya, sebatang besi warna silver berukuran ±30 Cm, 1 potong baju warna kuning dan Jaket hoodie warna merah berdarah yang digunakan oleh korban.

Baca Juga:
Kasubsi PIDM Sihumas Ipda M Ruslan membeberkan, kronologis penganiayaan itu didasari sakit hati karena korban sering mengejek pelaku dengan sebutan bahasa, Pincang Kau, Monyet Kau.

"Sehingga pada hari Jumat tanggal 06 Februari sekira pukul 08.30 WIB, tepatnya di Jalan Hos Cokroaminoto, pelaku yang sakit hati kemudian memukul korban menggunakan besi di kepala dan pinggang korban," ujar M Ruslan.

Akibat kejadian itu, lanjut M Ruslan, korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan pinggang.

"Melihat kondisi itu, istri korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ke Polres Tanjungbalai. Selanjutnya, pelaku berhasil diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tanjungbalai," kata M Ruslan.

"Kepada tersangka tindak pidana Penganiayaan diancam dalam Pasal 466 ayat (2) Subs Pasal 466 ayat (1) dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana," pungkasnya. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan Dua Warga
komentar
beritaTerbaru