Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 08 Februari 2026

Pencuri Emas 56,5 Gram di Binjai Ditangkap

Muhammad Irsan - Sabtu, 07 Februari 2026 21:50 WIB
246 view
Pencuri Emas 56,5 Gram di Binjai Ditangkap
Foto: Dok/Humas Polres Binjai
Terduga pelaku pencurian saat diamankan di Mapolres Binjai, Sabtu (07/02/2026).

Binjai (harianSIB.com)

Polres Binjai berhasil mengamankan seorang wanita tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan yang merugikan korban hingga Rp112 juta. Penangkapan dilakukan pada Jumat (6/2/2026), sekitar pukul 17.45 WIB, di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, menegaskan, komitmen pihaknya dalam menindak kejahatan.

"Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Binjai dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujar Mirzal Maulana, Sabtu (7/2/2026).

Tersangka berinisial FW (32), seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, yang merupakan ART di rumah korban diduga mencuri perhiasan emas milik korban. Kejadian bermula ketika korban hendak mengambil gaji ke bank, mendapati perhiasan emasnya hilang dari dompet penyimpanan di dalam lemari.

Baca Juga:
Barang yang hilang terdiri dari 1 cincin emas bermata berlian (6 gram), 1 cincin emas bermata batu ungu (6 gram), 1 mainan kalung emas bentuk pintu Aceh (10 gram), dan 1 mainan kalung emas bentuk bulat (34,5 gram). Total berat seluruh emas 22 karat yang hilang adalah 56,5 gram. Dengan harga emas Rp1.984.000 per gram, total kerugian material korban mencapai Rp112.096.000.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menjelaskan, proses penangkapan. "Tim Cobra mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa diduga tersangka sedang berada di sekitaran Kelurahan Kartini. Setelah penyelidikan, tim kemudian mengamankan tersangka di lokasi tersebut," jelas Hizkia.

Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam, 1 unit TV merk Aqua dan 1 lembar STNK atas nama Rifaldi Anwar. Barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Binjai untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini diproses dengan tuduhan pelanggaran Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi masih mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Penyidikan masih terus kami lakukan untuk mengungkap kasus ini secara tuntas," pungkasnya.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polri Gelar Rakor Guna Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Polrestabes Medan Sebut Penyidik Hadir di Lokasi Pemukulan Maling, Propam Dalami
Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian
Outlook Indonesia Jadi Negatif, IHSG dan Rupiah Melemah, Harga Emas Terkoreksi
Kasus Pencurian Berujung Penganiayaan, Tiga Tersangka Masuk DPO
Rupiah Melemah ke 16.800, Harga Emas Rp2,65 Juta/Gram
komentar
beritaTerbaru