Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Maret 2026

Guru Honorer Ponpes di Paluta Diduga Cabuli 11 Santri, Korban Anak di Bawah Umur

Robert Banjarnahor - Rabu, 11 Februari 2026 19:19 WIB
3.365 view
Guru Honorer Ponpes di Paluta Diduga Cabuli 11 Santri, Korban Anak di Bawah Umur
Foto harianSIB.com/Robert Nainggolan
Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak, Ahmad Adha Siregar.

Gunung Tua(harianSIB.com)

Seorang pria berinisial RAH (26) yang bekerja sebagai guru honorer di salah satu yayasan pondok pesantren di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, diduga melakukan pencabulan terhadap 11 murid laki-laki. Kasus tersebut terungkap pada akhir Januari 2026.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Paluta, Hasbullah, melalui Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak, Ahmad Adha Siregar, mengatakan seluruh korban merupakan anak di bawah umur.

"Korban berjumlah 11 orang, terdiri dari empat anak berusia 13 tahun, dua anak 14 tahun, tiga anak 15 tahun, serta masing-masing satu anak berusia 16 dan 17 tahun," kata Ahmad saat dikonfirmasi wartawan harianSIB.com di ruang kerjanya, Rabu (11/2/2026) sore.

Ahmad menjelaskan, berdasarkan pengakuan para korban, mereka mengalami tindakan pencabulan yang diduga dilakukan oleh terlapor. Sementara untuk dugaan tindak pidana lain yang lebih berat, pihaknya masih menunggu hasil visum dari kepolisian.

Baca Juga:
"Kesebelas korban semuanya laki-laki dan masih di bawah umur. Saat ini mereka telah kami dampingi dan sudah menjalani pemeriksaan (BAP) pada Senin (9/2) lalu. Laporan polisi dibuat di Polres Tapanuli Selatan pada 3 Februari 2026. Besok (10/2) kami juga merencanakan pendampingan psikologis bagi korban," ujarnya.

Menurut Ahmad, hingga saat ini terduga pelaku belum dilakukan penahanan dan masih dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum.

Ahmad menambahkan, RAH berstatus lajang dan telah mengajar di pondok pesantren tersebut selama sekitar enam bulan. Pada tiga bulan pertama, yang bersangkutan sempat tinggal di asrama, namun dikeluarkan karena menimbulkan kecurigaan dari pihak kepala asrama terkait perilakunya.

Meski demikian, terduga pelaku tetap mengajar di ponpes tersebut. Sebelumnya, RAH diketahui pernah tinggal di Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Ahmad juga memaparkan data kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Paluta.

Pada tahun 2024 tercatat 41 kasus, terdiri dari 28 kasus kekerasan terhadap anak dan 13 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sementara pada tahun 2025 tercatat 38 kasus, dengan rincian 22 kasus kekerasan anak dan 16 kasus kekerasan terhadap perempuan.

"Setiap tahun kami mendampingi sekitar 20 kasus kekerasan terhadap anak dan enam kasus kekerasan terhadap perempuan. Namun ada juga beberapa kasus yang tidak kami dampingi karena pihak keluarga menolak pendampingan," jelasnya.

Ahmad menyebutkan, pelaku kekerasan terhadap anak umumnya merupakan orang terdekat korban dan memiliki intensitas komunikasi yang tinggi dengan korban. Karena itu, ia mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan dan pergaulan anak sehari-hari.(**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Banyak Kejahatan di Belawan, Tokoh Lintas Agama Minta Kepolisian Beri Rasa Nyaman Masyarakat
Mobil Innova Tabrak Tiga Sepeda Motor di Medan Tembung, 5 Orang Luka-luka
Heru Mardiansyah Tegaskan Transformasi Bank Sumut: Berubah, Bertumbuh, dan Berprestasi
Residivis Diciduk Polisi, Kedapatan Bawa Sabu di Jalan Laguboti Pematangsiantar
Dukung Pesantren Kilat IRMSAPS, Bupati Sergai Tekankan Pentingnya Etika Generasi Muda
1 Pelaku Pencurian dan 3 Penadah Berhasil Diringkus Polisi di Tanjungbalai
komentar
beritaTerbaru