Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Februari 2026

Polsek Binjai Timur Ringkus Pelaku Pencurian Mesin Air dan Sepeda BMX

Muhammad Irsan - Kamis, 12 Februari 2026 18:59 WIB
92 view
Polsek Binjai Timur Ringkus Pelaku Pencurian Mesin Air dan Sepeda BMX
Dok : Humas Polres Binjai
AMANKAN : Terduga pelaku pencurian MS alias Melonds (20) saat diamankan di Mapolsek Binjai Timur, Kamis (12/2/2026)

Binjai(harianSIB.com)

Aksi pencurian yang meresahkan warga Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur, akhirnya terungkap. Jajaran Polsek Binjai Timur, Polres Binjai, berhasil meringkus seorang pria berinisial MS alias Melonds (20), yang diduga sebagai pelaku pencurian satu unit mesin air dan satu unit sepeda BMX.

Kasus ini bermula pada Selasa pagi, 9 Desember 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Pemilik rumah, Nurhayati, saat itu hendak menggunakan air seperti biasa. Namun, meski mesin air telah dihidupkan, tak setetes pun air mengalir dari keran.

Merasa janggal, Nurhayati membangunkan suaminya, Andre Irawan, untuk memeriksa kondisi mesin air. Betapa terkejutnya pasangan suami istri tersebut saat mendapati mesin air merek Shimizu yang berada di gudang rumah telah raib.

Tidak hanya itu, satu unit sepeda merek BMX yang disimpan di lokasi yang sama juga ikut hilang. Kecurigaan keduanya terjawab setelah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).

Dalam rekaman terlihat seorang pria masuk ke area rumah sekitar pukul 03.45 WIB dan membawa kabur mesin air serta sepeda dari dalam gudang.

Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Timur.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif. Berbekal rekaman CCTV dan informasi di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

MS alias Melonds ditangkap pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, tidak jauh dari kediamannya di Jalan Wahidin Gang Mulyo, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur.

Kapolsek Binjai Timur, AKP Gusli Effendi, menyampaikan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana melalui Kasi Humas AKP Junaidi pada Kamis (12/2/2026), menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Polres Binjai akan terus berkomitmen menindak tegas para pelaku kejahatan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Binjai," tegas AKP Junaidi. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru