Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

100 Hari Kerja, Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Judi, 62 Tersangka Diamankan

Roy Surya D Damanik - Jumat, 13 Februari 2026 21:45 WIB
514 view
100 Hari Kerja, Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Judi, 62 Tersangka Diamankan
Foto harianSIB.com/Roy Damanik
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus perjudian di Mapolrestabes, Jumat (13/2/2026).

Medan(harianSIB.com)

Dalam 100 hari pelaksanaan tugas, Polrestabes Medan mengungkap 33 kasus perjudian dengan total 62 tersangka.

Pengungkapan tersebut meliputi tiga jenis praktik perjudian, yakni judi online (judol), judi mesin darat, dan judi togel.

Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Kasat Reskrim Bayu Putro Wijayanto dan Kanit Pidum M Hafis, dalam keterangan pers di Mapolrestabes, Jumat (13/2/2026), menjelaskan dari 33 kasus tersebut, 18 di antaranya merupakan judi online dengan 22 tersangka.

Baca Juga:
Kemudian, 9 kasus perjudian mesin darat dengan 31 tersangka, serta 6 kasus judi togel dengan 9 tersangka.

Dalam pengungkapan judi online, polisi menemukan pola baru yang digunakan sindikat untuk menghindari pelacakan.

"Para bandar tidak lagi mengandalkan aplikasi yang diunduh di ponsel pribadi pemain," ungkap Calvijn.

Menurutnya, bandar menyiapkan perangkat telepon genggam khusus yang telah dikonfigurasi untuk terhubung ke jaringan internal perjudian. Pemain datang ke lokasi tertentu dan menggunakan perangkat yang telah disediakan.

"Seluruh aktivitas berlangsung melalui jaringan tertutup yang dikendalikan langsung oleh pengelola. Modus ini dinilai efektif meminimalkan jejak digital pemain sekaligus menyulitkan proses pelacakan transaksi," ujarnya.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita ponsel yang telah diprogram, perangkat jaringan, serta data transaksi yang tersimpan dalam sistem internal. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas dan dugaan aliran dana.

Dari penindakan judi mesin darat seperti tembak ikan, dindong, dan jackpot, sebanyak 26 unit mesin dalam proses penyidikan. Selain itu, 59 unit mesin diamankan dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) oleh tim gabungan melibatkan Polsek, Polrestabes, BKO Polda, TNI, pemerintah daerah, hingga BNN.

"Temuan mesin judi darat paling banyak berada di kawasan Jermal yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik praktik perjudian dan narkoba terbesar di wilayah hukum Polrestabes Medan dan sekitarnya," jelasnya.

Sementara untuk judi togel, polisi mencatat 6 kasus dengan 9 tersangka. Modus yang digunakan berupa transaksi langsung maupun melalui perantara.

Kapolrestabes menegaskan pemberantasan perjudian akan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

"Penindakan akan terus kami lakukan. Kepolisian juga mengapresiasi peran masyarakat dan media yang aktif memberikan informasi, sehingga aparat dapat bergerak cepat melakukan pengecekan dan penindakan di lapangan," pungkasnya. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan: Patroli Gabungan Skala Besar Dilaksanakan Pada Jam Rawan
Warga Resah, Judi Togel Marak di Panei Simalungun
Kapolrestabes Medan Imbau Pemilik Warnet Tidak Buka 24 Jam
Kapolrestabes Medan Berbagi Nasi Bungkus ke Petugas Kebersihan
Satreskrim Polres Simalungun Bekuk 2 Tersangka Judi Togel
Satreskrim Polres Simalungun Ciduk 2 Tersangka Judi Togel
komentar
beritaTerbaru