Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

Sembunyikan Sabu di Kotak Rokok, Terduga Bandar Narkoba Diringkus Polres Binjai

Muhammad Irsan - Minggu, 15 Februari 2026 12:45 WIB
109 view
Sembunyikan Sabu di Kotak Rokok, Terduga Bandar Narkoba Diringkus Polres Binjai
Dok : Humas Polres Binjai
Diamankan : Terduga bandar narkoba T (27) beserta barang bukti sabu saat diamankan di Mapolres Binjai, Minggu (15/2/2026).

Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Vivo serta satu unit sepeda motor Yamaha Freego dengan nomor polisi BK 6986 AMD.

AKP Ismail Pane menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

" Ancaman hukuman yang menanti tersangka minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar AKP Ismail Pane, Minggu (15/2/2026).

Sementara itu, Kapolres Binjai Mirzal Maulana melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.

"Polres Binjai akan terus konsisten dan tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Ini demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," tegasnya. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru