Belawan(harianSIB.com)
Dua pria, DS (36) terduga pengedar, dan MS (43) serta RM (19) pengguna sabu - sabu, ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, dari kawasan Jalan Rawe 6, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, berikut sejumlah barang bukti, diantaranya berupa, 6 plastik klip berisi sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, dan uang tunai Rp 50 ribu.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi,melalui Kasat Narkoba AKP AR Riza, Senin (23/2/2026) mengatakan, penangkapan ketuga pria tersebut berijut barang bukti, dari sebuah lokasi di kawasan Jalan Rawe 6, merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka pengedar sabu - sabu, pada lokasi yang sama pada, Sabtu (21/2/2026) lalu.
Menurut Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, saat dilakukan interogasi, DS mengaku sebagai pengedar sabu - sabu, sedangka dua pria lainnya merupakan pengguna sabu.
Guna pengusutan lanjut, DS, MS dan RM yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.
Baca Juga:
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan juga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kegiatan mencurigakan oknum atau pihak tertentu terkait peredaran narkotika.(**)
Editor
: Robert Banjarnahor