Kapolsek Kutabuluh AKP Poltak Hamonangan membenarkan adanya kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di wilayah hukumnya.
"Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan alat berupa sebilah kapak. Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek, Rabu (25/2) pagi di Mapolsek.
Kapolsek menjelaskan tersangka telah menyerahkan diri ke Polsek Kutabuluh di Siabang-abang, Kecamatan Kutabuluh, Senin (23/2/2026) sekira pukul 10.00 WIB.(*)
Editor
: Robert Banjarnahor