Karo(harianSIB.com)
Seorang kakek berinisial MBT (74) warga Desa Lau Buluh, Kecamatan Kutabuluh Karo menganiaya Andel Peranginangin (64) dengan sebilah kapak di Jambur Desa Laubuluh, Kabupaten Karo, Senin (16/2/2026).
Peristiwa itu berawal saat korban menghadiri sebuah acara pesta pernikahan di jambur desa setempat. Pada saat acara makan malam berlangsung, makanan wajit dibagikan, lalu korban meminta kepada tersangka agar diberikan wajit tersebut.
Korban sempat mengatakan kepada pelaku, "engkai maka aku la berekenko wajit nda" (kenapa kau tidak memberikan wajit itu kepadaku), yang kemudian dijawab pelaku, "lang teku ente" (tidak mau aku memberikannya).
Setelah itu, tersangka sempat meninggalkan lokasi. Namun sekitar lima menit kemudian, tersangka kembali menghampiri korban dari belakang dan langsung melakukan pemukulan sebanyak empat kali menggunakan sebilah kapak.
Baca Juga:
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh, yakni satu kali pukulan di bagian pusar kepala, satu kali di kepala atas telinga sebelah kanan, satu kali di bahu kanan yang menyebabkan luka robek, serta satu kali pada jari manis tangan kanan yang mengalami cedera.
Korban kemudian mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit atas luka-luka yang dialaminya.
Kapolsek Kutabuluh AKP Poltak Hamonangan membenarkan adanya kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di wilayah hukumnya.
"Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan alat berupa sebilah kapak. Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek, Rabu (25/2) pagi di Mapolsek.
Kapolsek menjelaskan tersangka telah menyerahkan diri ke Polsek Kutabuluh di Siabang-abang, Kecamatan Kutabuluh, Senin (23/2/2026) sekira pukul 10.00 WIB.(*)
Editor
: Robert Banjarnahor