Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 26 Februari 2026

Dua Hari Diburu, Pelaku Jambret Tas Berisi iPhone 14 Pro Dibekuk, Satu Lagi Masih Buron

Andomaraja Paga Sitio - Kamis, 26 Februari 2026 15:10 WIB
196 view
Dua Hari Diburu, Pelaku Jambret Tas Berisi iPhone 14 Pro Dibekuk, Satu Lagi Masih Buron
Foto: Dok/Polres
Pelaku saat diamankan di Mako Polsek Siantar Utara, Selasa (24/2/2026).

Pematangsiantar(harianSIB.com)

Gerak cepat jajaran Polsek Siantar Utara patut diapresiasi. Hanya dalam waktu dua hari, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian tas milik seorang pemilik Toko Makassar, Wong Sulin (55), yang terjadi di Kota Pematangsiantar.

Satu pelaku atas nama Andi Anto (24) berhasil diringkus di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Selasa (24/2/2026) malam. Sementara seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga, Kamis (26/2/2026), menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada, Minggu (22/2/2026), sekitar pukul 07.45 WIB, di depan Toko Makassar, Jalan Ade Irma Suryani, Kecamatan Siantar Martoba.

Saat itu, korban baru tiba di tokonya menggunakan sepeda motor. Tas tangan warna cokelat muda miliknya dicantolkan di sepeda motor saat hendak membuka pintu toko. Tanpa diduga, dua pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat mendekat dan langsung menyambar tas tersebut sebelum melarikan diri.

Baca Juga:
Korban sempat berteriak meminta pertolongan, namun kedua pelaku berhasil kabur. Akibat kejadian itu, korban kehilangan tas berisi dua unit telepon seluler, masing-masing iPhone 14 Pro warna ungu dan Samsung Galaxy A72, kacamata plus, serta uang tunai. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp11 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Siantar Utara.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa (24/2/2026) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil menangkap salah satu pelaku Andi (24) di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, tepatnya di depan sebuah tempat biliar.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Samsung Galaxy A72 milik korban serta sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor yang digunakan saat beraksi.

Dalam pemeriksaan, Andi mengakui melakukan pencurian bersama rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Setelah beraksi, Andi membawa Samsung Galaxy A72, sementara iPhone 14 Pro dikuasai oleh BM.

Polisi sempat melakukan pengembangan untuk menangkap BM, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

"Saat ini Andi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP," tutur Jahrona.

Ia menegaskan, Polsek Siantar Utara menegaskan akan terus memburu pelaku yang masih buron hingga berhasil ditangkap. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka tanpa pengawasan. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Sleman Dinonaktifkan Sementara Imbas Penanganan Kasus Hogi Minaya
Polres Sleman Minta Maaf Tersangkakan Suami Bela Istri dari Penjambret
Komisi III DPR Panggil Kapolres dan Kajari Sleman soal Suami Korban Jambret Jadi Tersangka
Kompolnas Minta Polisi Kaji Komprehensif Kasus Suami Korban Jambret yang Jadi Tersangka
Bela Istri dari Jambret, Pria di Sleman Jadi Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan Dua Orang
Polsek Sunggal Tembak 2 Pelaku Spesialis Jambret Kelompok Rentan
komentar
beritaTerbaru
Kapolsek STR Hadiri Kegiatan GPM

Kapolsek STR Hadiri Kegiatan GPM

Tanjungbalai(harianSIB.com)Guna memastikan masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau menjelang Hari Raya Idul Fitri 144