Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 28 Februari 2026

Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Koh Erwin yang Setor ke AKBP Didik

Redaksi - Jumat, 27 Februari 2026 21:03 WIB
139 view
Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Koh Erwin yang Setor ke AKBP Didik
Dok. Istimewa
Bareskrim Polri menangkap buron bandar narkoba Koh Erwin alias Erwin Iskandar yang diduga menyetor uang kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Jakarta(harianSIB.com)

Bareskrim Polri menangkap buron bandar narkoba Koh Erwin alias Erwin Iskandar yang diduga menyetor uang kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satgas NIC dan tim Subdit IV.

"Benar bahwa DPO (Daftar Pencarian Orang) Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2) seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Eko mengatakan saat ini Koh Erwin sedang dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Ia menyebut dalam proses penangkapan itu penyidik juga turut menangkap dua orang lainnya yang membantu rencana pelarian Erwin.

Baca Juga:
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Didik menyimpan koper berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang Banten.

Adapun barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.

Didik juga terbukti positif mengonsumsi narkoba dari hasil tes sampel rambut yang diuji di laboratorium atau Hair Follicle Drug Test.

Selain kasus itu, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB pada Senin (16/2) kemarin.

Didik disebut menerima aliran dana narkoba dari bandar Koh Erwin sebesar Rp2,8 miliar melalui anak buahnya AKP Malaungi selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Uang itu diterima Didik selama periode Juni hingga November 2025.

Saat ini Didik telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Selain itu yang bersangkutan juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Laboratorium Sabu di Sunter Terbongkar, Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Amankan 13 Kg Sabu
Bareskrim Selidiki Dugaan Saham Gorengan Usai IHSG Anjlok
Bareskrim Ungkap Gagal Bayar PT DSI Capai Rp2,4 Triliun, Kasus Resmi Naik ke Penyidikan
Pemerhati Lingkungan Minta Bareskrim Selidiki Banjir Tapanuli Secara Menyeluruh
Bareskrim Polri Tinjau Perkebunan PT TBS Terkait Dugaan Penyebab Banjir Garoga
Polisi Tangkap Dua Importir Pakaian Bekas Ilegal Asal Korea Selatan, Modal Capai Rp 669 Miliar
komentar
beritaTerbaru