Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 28 Februari 2026

Bandar Narkoba Koh Erwin Hendak Kabur ke Malaysia dari Pelabuhan Sumut

Redaksi - Jumat, 27 Februari 2026 21:04 WIB
128 view
Bandar Narkoba Koh Erwin Hendak Kabur ke Malaysia dari Pelabuhan Sumut
Dok. Istimewa
Bareskrim Polri menangkap buron bandar narkoba Koh Erwin alias Erwin Iskandar yang diduga menyetor uang kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Tangerang(harianSIB.com)

Bareskrim Polri menangkap bandar narkoba Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Koh Erwin saat hendak melarikan diri menuju Malaysia, Kamis (26/2) kemarin.

Kepala Satgas NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Kevin Leleury mengatakan pemasok sabu kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro itu diringkus di Pelabuhan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.

Penangkapan dilakukan di daerah Sumatera Utara saat DPO ingin melakukan penyeberangan menggunakan kapal karena diduga akan melarikan diri ke Malaysia," kata Kevin kepada awak media di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (27/2/2026) seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Kevin mengatakan Koh Erwin langsung dibawa ke Jakarta menggunakan maskapai penerbangan pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 911 dari Bandara Internasional Kualanamu.

Baca Juga:
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Koh Erwin keluar melalui Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 07.50 WIB dengan penjagaan ketat dari puluhan personel Bareskrim Polri. Tujuh polisi terlihat mengelilingi Koh Erwin.

Kedua tangan Koh Erwin diborgol. Puluhan personel Dittipid Narkoba Bareskrim Polri memakai pakaian serba hitam lengkap dengan penutup wajah area hidung dan mulut bergambar tengkorak putih mengawal Koh Erwin hingga masuk ke dalam mobil.

Selanjutnya DPO dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kevin.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan bandar narkoba Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Koh Erwin sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penetapan dilakukan usai Bareskrim mengambil alih penanganan kasus peredaran narkoba yang turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Surat DPO bernomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba diterbitkan atas nama Erwin Iskandar, WNI kelahiran Makassar, 30 Mei 1969.

Koh Erwin dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah ketentuan dalam KUHP terbaru. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait

Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/theme/detail.php on line 406
komentar
beritaTerbaru