Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 28 Februari 2026

Polres Binjai Ringkus 11 Diduga Bandar Narkoba di 9 Lokasi

Muhammad Irsan - Jumat, 27 Februari 2026 21:11 WIB
110 view
Polres Binjai Ringkus 11 Diduga Bandar Narkoba di 9 Lokasi
Dok: Humas Polres Binjai
Barang bukti narkoba saat diamankan di Mapolres Binjai, Jumat (27/2/2026).

Binjai(harianSIB.com)

Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menangkap 11 pria yang diduga sebagai bandar dan pengedar. Penindakan dilakukan di sembilan lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polres Binjai, sejak 13 hingga 24 Februari 2026.

Kesebelas tersangka berinisial AD (45), A (31), YHA (27), AS (22), LA (23), TET (27), P (46), IRH (54), IR (49), MCG (21), dan NP (22).

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

"Dari seluruh tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 12,8 gram sabu, satu butir pil ekstasi, uang tunai Rp293.000, lima unit telepon seluler, serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba," ungkap Ismail Pane, Jumat (27/2/2026).

Baca Juga:
Beberapa lokasi penangkapan di antaranya Jalan Jenderal Gatot Subroto Gang Musholla, Binjai Barat; Dusun Seroja, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat; Jalan Jenderal Sudirman Gang Damai, Kecamatan Binjai Kota; kawasan Binjai Timur, Binjai Selatan, serta Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP junto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," tegasnya.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba, terlebih di bulan suci Ramadan.

"Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkoba di Kota Binjai dan sekitarnya, sekaligus merespons keresahan masyarakat. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Kasus Kredit Fiktif BRI, Tiga Ruko Disegel Kejari Binjai
Isu Penculikan Anak Resahkan Warga Gebang Langkat
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
komentar
beritaTerbaru