Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 02 Maret 2026

Curi iPhone di Warkop Halat, Seorang Jukir Diringkus Polsek Medan Area

Roy Surya D Damanik - Senin, 02 Maret 2026 17:20 WIB
109 view
Curi iPhone di Warkop Halat, Seorang Jukir Diringkus Polsek Medan Area
Foto Dok/Polsek
DIAMANKAN: Pelaku pencurian handphone, DS alias Gondrong diamankan di Polsek Medan Area, Senin (2/3/2026).

Medan(harianSIB.com)

Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap seorang pria, DS alias Gondrong (50) warga Jalan Halat Gang Tabib Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area usai mencuri telepon seluler milik seorang karyawan warkop di kawasan Jalan Halat.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan pelaku di rumah abang sepupunya di Jalan Jermal XV Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.

Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin dalam keterangannya, Senin (2/3/2026) mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/II/2026/SPKT Polsek Medan Area.

"Pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga melakukan pengembangan terkait penjualan barang hasil curian," ujar Kapolsek

Baca Juga:
Ia menambahkan, peristiwa pencurian handphone milik Faris Al-Aziz (19) warga Jalan Gurilla Gang Timur Tengah, Kecamatan Medan Perjuangan itu terjadi di Warkop/Mie Aceh Sabo Dara Jalan Megawati/Simpang Halat pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Korban merupakan waiters di warkop tersebut.

"Pada Kamis (29/1/2026) sekira pukul 18.00 WIB, korban masuk kerja seperti biasa. Sekitar pukul 03.00 WIB, korban tertidur di teras warkop bersama dua rekannya. Beberapa saat kemudian, korban terbangun setelah mendengar teriakan maling. Saat itu, handphone merek iPhone 11 warna hitam yang sebelumnya diletakkan di samping kepalanya telah hilang," ungkap Kapolsek.

AKP Yaqin menambahkan, korban bersama teman-temannya sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri ke dalam gang di sekitar lokasi. Setelah itu, korban memeriksa rekaman CCTV warkop dan mengenali pelaku sebagai juru parkir (jukir) yang biasa bekerja di tempat tersebut.

"Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Ia menyebut bekerja sebagai tukang parkir di warkop tersebut mulai pukul 18.00 WIB hingga 01.00 WIB. Setelah selesai bekerja, sekitar pukul 05.30 WIB, tersangka kembali ke lokasi dan melihat korban tertidur," jelasnya.

Masih kata Kapolsek, tersangka sempat keluar masuk area warkop sebelum akhirnya mengambil iPhone 11 yang berada di samping kepala korban. Saat aksinya diketahui dan korban berteriak, pelaku langsung melarikan diri. Handphone hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seseorang bernama Hendra seharga Rp 600.000.

"Dari tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti berupa sepasang sandal Swallow warna putih yang digunakan saat beraksi, satu celana jeans warna biru dan satu buah sarung. Petugas kita masih melakukan pendalaman untuk melacak keberadaan barang bukti handphone yang telah dijual," tegasnya sembari menambahkan tersangka dijerat Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolsek kembali menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap laporan masyarakat guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Medan Area.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat berada di tempat umum atau saat beristirahat di lokasi kerja. Jangan lengah terhadap barang berharga," pungkasnya.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua ASN dan Satu Honorer di Dinkes Taput Ditangkap Polisi saat Pesta Narkoba
Dua Hari Buron, Satu dari Dua Pelaku Jambret Ditangkap Polisi
Palsukan Buku Nikah, Ibu dan Anak Ditangkap Polisi
Nyambi Jurtul Togel, Nelayan di Sibolga Ditangkap Polisi
Pencuri Sepeda Motor Salapian Ditangkap Polisi
Cabuli Dua Muridnya, Seorang Guru di Aceh Ditangkap Polisi
komentar
beritaTerbaru