Aekkanopan(harianSIB.com)
Membawa 47 butir diduga ekstasi, dua warga Kota Tanjungbalai ditangkap Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu di Jalinsum Aek Kanopan Timur, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Rabu (4/3/2026).
Dua warga Tanjungbalai yang ditangkap yakni, Irwansyah (47) dan Agus S (41). Keduanya ditangkap saat berboncengan mengendarai sepeda motor.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, melalui Kanit Reskrim, Ipda Ramadhan Hilal, membenarkan penangkapan dua warga Tanjungbalai tersebut.
"Keduanya telah diamankan dan sejumlah barang bukti, di antaranya 47 butir ekstasi dengan bruto 18,29 gram dan uang Rp 3 juta, telah disita dan barang haram serta uang itu berkaitan dengan penangkapan ketua tersangka," kata Ramadhan.
Baca Juga:
Informasi diperoleh, penangkapan dua pria yang pekerjaannya nelayan itu, berawal dari informasi warga ke tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu yang menyebutkan, ada warga membawa ekstasi mengendarai sepeda motor akan melintas di Jalinsum
Aek Kanopan Timur.
Merespon informasi itu, atas perintah Kapolsek, tim melaksanakan penyelidikan dan melakukan pemantauan. Hasilnya, keduanya ditangkap saat mengendarai sepeda motor. Saat keduanya digeledah, petugas mendapatkan satu bungkus plastik asoi tembus pandang berisikan 47 butir ekstasi.(**)