Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Terduga Pengedar Sabu Diciduk Polres Tebingtinggi dari Kediamannya

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Kamis, 05 Maret 2026 12:21 WIB
144 view
Terduga Pengedar Sabu Diciduk Polres Tebingtinggi dari Kediamannya
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
TUNJUKKAN : Terduga P (44) alias Codot sewaktu diamankan petugas di Polres Tebingtinggi sembari menunjukkan alat bukti kejahatan narkotika, Senin (2/3/2026) dini hari.

Tebingtinggi(harianSIB.com)

Seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu inisial P (44) alias Codot diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebingtinggi dari kediamannya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mandailing, kota setempat, Senin (2/3/2026) dini hari.

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Jimmy Rianto Sitorus yang dikonfirmasi harianSIB.com, Kamis (5/3/2026), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dikatakan Jimmy, penangkapan terhadap pria itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lingkungan tempat tinggal mereka kerap dijadikan sarang peredaran gelap narkoba dan dinilai sudah sangat meresahkan.

Selain itu, juga sebagai tindak lanjut dari atensi Kapolres Tebingtinggi AKBP Rina Frillya SIK terkait maraknya aktivitas jual-beli narkoba di beberapa wilayah seperti Kampung Rao, Kampung Kurnia dan Sektor Tiga.

Baca Juga:
Usai menerima info tersebut, lanjutnya, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres dipimpin Kanit Ipda Hadi bergegas melakukan penyelidikan secara mendalam ke lokasi dimaksud.

"Sewaktu dilakukan penggeledahan di satu rumah, P berhasil diringkus petugas tanpa perlawanan dan mengamankan beberapa alat bukti kejahatan narkotika berupa 5 bungkus plastik klip tranparan berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu siap edar seberat 4,39 gram, 1 plastik klip kosong, 1 pipet berbentuk skop, 1 HP serta uang tunai sebesar Rp 150 ribu diduga hasil penjualan narkoba," katanya.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Sambut Natal, Jemaat GBKP dan Polres Tebingtinggi Bersihkan Gereja
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru