Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Buang Sabu ke Aspal, Pria di Siantar Barat Dibekuk Polisi

Andomaraja Paga Sitio - Kamis, 05 Maret 2026 15:22 WIB
138 view
Buang Sabu ke Aspal, Pria di Siantar Barat Dibekuk Polisi
(Foto: Dok/Polres)
Tersangka dan barang bukti saat diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Jumat (27/2/2026) pagi sekitar pukul 08.45 WIB.

Pematangsiantar(harianSIB.com)

Seorang pria berinisial AH (41) ditangkap personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 08.45 WIB.

AH, warga Jalan Batu Permata Raya, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, diamankan petugas saat sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat hitam BK 2074 WAJ di pinggir jalan.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas kepemilikan narkotika di kawasan Jalan Penyabungan.

"Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi," ujar AKP Irwanta Sembiring, Kamis (5/3/2026).

Baca Juga:
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus kertas struk di atas aspal. Barang itu diketahui sebelumnya dijatuhkan tersangka dari tangan kirinya.

Polisi juga menyita satu unit handphone merek Realme warna hitam dari tangan kanan tersangka. Di dalam casing ponsel tersebut ditemukan satu paket sabu lainnya. Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai Rp53 ribu dari kantong celana belakang tersangka.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di Jalan Tombang, Kelurahan Timbang Galung. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut.

Di rumah tersangka, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti, yakni satu paket sabu di dalam buku yang disimpan di lemari kamar, satu paket sabu di dalam tas kecil merek Gea yang dibungkus tisu, satu bungkus plastik klip kosong, empat sendok yang terbuat dari pipet plastik, satu timbangan digital, serta dua lembar tisu.

"Total barang bukti yang diamankan berupa empat paket sabu dengan berat bruto 2,32 gram," kata Irwanta.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tandasnya.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Kota Kisaran Ungkap Peredaran Sabu IRT dan Bandar Ditangkap
Terlibat Peredaran Sabu, Oknum Polisi Dihukum 8 Tahun 6 Bulan Penjara
Kendalikan Peredaran Sabu dari Lapas Tanjunggusta Divonis Nihil di PN Medan
Napi LP Kendalikan Peredaran Sabu
Pemilik Sabu Diringkus Polisi Siantar
Tidak Melaporkan Peredaran Sabu, 4 Oknum Anggota LSM Dihukum Masing-masing 10 Bulan Penjara
komentar
beritaTerbaru