Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

Pria Berstatus Pelajar Dipolisikan Dugaan Pencabulan

Rosianna Anugerah Hutabarat - Jumat, 06 Maret 2026 15:39 WIB
354 view
Pria Berstatus Pelajar Dipolisikan Dugaan Pencabulan
Foto: Humas Polres Tapanuli Tengah
Diamankan: EP terduga pencabulan diamankan Sat Reskrim Polres Tapteng.

Saat ini, EP telah ditahan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terduga dijerat dengan pasal 473 ayat 2 huruf b dan Pasal 415 huruf b uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman 9 tahun," jelas IPTU Dian.

Dalam kasus seperti ini, Kasat Reskrim mengapresiasi langkah cepat orang tua korban, MH, yang langsung menempuh jalur hukum setelah mengetahui kejadian yang menimpa buah hatinya.

"Kami (polisi) mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak," pungkasnya. (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tekan Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Pemprov Sumut Imbau Orangtua Berikan Edukasi
Guru Honorer Ponpes di Paluta Diduga Cabuli 11 Santri, Korban Anak di Bawah Umur
Jaksa Masuk Sekolah di SMKN 1 Barumun, Siswa Diajak Berani Tolak Narkoba dan Pahami Cara Melindungi Diri
Kurang Bukti, Polda Sumut Hentikan Laporan Dugaan Pelecehan
Polres Sergai Amankan Sopir Angkot Mesum yang Viral di Medsos
Viral di Medsos, Sopir Angkot Medan–Tebingtinggi Diduga Lecehkan Penumpang
komentar
beritaTerbaru