Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Maret 2026

Satresnarkoba Polres Belawan Ringkus Pengedar Sabu di Kelurahan Tanah 600

Pally Simangunsong - Kamis, 12 Maret 2026 15:42 WIB
70 view
Satresnarkoba Polres Belawan Ringkus Pengedar Sabu di Kelurahan Tanah 600
Foto dok/Hunas Polres Belawan
Diamankan : Sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan, Kamis (12/3/2026), setelah disita dari tersangka pengedar sabu di Kelurahan Tanah 600, Medan Marelan.

Belawan(harianSIB.com)

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus seorang pria, D (42) dengan dugaan sebagai pengedar sabu di Jalan Marelan Raya, Pasar 1 Rel, KelurahanTanah 600, Kecamatan Medan Marelan, berikut barang bukti berupa, 9 paket plastik berisi sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet runcing, 1 HP, dan uang tunai Rp 80 ribu diisnyalir hasil penjualan sabu.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, melalui Kasat Narkoba AKP AR Riza, Kamis (12/3/2026) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkoba di kawasan Pasar 1 Rel, Kelurahan Tanah 600.

Setelah dilakukan penyelidikan, sejumlah petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, kemudian melakukan penggerebekan rumah D.

"Saat dilakukan penggerebekan, tersangka ditemukan berada di dalam rumah dan setelah dilakukan pemeriksaan, barang bukti narkotika jenis sabu ditemukan dari dalam celana tersangka," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Baca Juga:
Menurut Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, dalam pemeriksaab awal, D mengaku barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya, dan akan dijual kepada.orang lain.

Guna pengusutan lanjut, D yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.(**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru