Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Maret 2026

Patroli dan GSN di Bilah Hilir, Polsek Rubuhkan Pondok Narkoba di Negeri Lama

Efran Simanjuntak - Senin, 16 Maret 2026 15:40 WIB
241 view
Patroli dan GSN di Bilah Hilir, Polsek Rubuhkan Pondok Narkoba di Negeri Lama
Foto: Dok/Polsek Bilah Hilir
Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir menggerebek sarang narkoba di perkebunan sawit warga, di Kampung Tengah, Negeri Lama, Labuhanbatu, Minggu (15/3/2026) sore.

Labuhanbatu(harianSIB.com)

Tim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu, merubuhkan satu pondok yang diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika saat melakukan patroli dan penggerebekan sarang narkoba di Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Minggu (15/3/2026) sore.

Patroli dan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut dipimpin Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal, melalui Kanit Reskrim Ipda Rico Marthin Sihombing, didampingi Lurah Negeri Lama, Sarifuddin, sebagai bentuk sinergi aparat kepolisian dan pemerintah kelurahan dalam menjaga keamanan lingkungan.

"Patroli dan GSN dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyebutkan adanya lokasi di area perkebunan kelapa sawit sering dijadikan tempat transaksi sekaligus penyalahgunaan narkotika," kata Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal kepada sejumlah wartawan, Senin (16/3/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyisiran di kawasan perkebunan sawit milik warga di Lingkungan Kampung Tengah, sekira pukul 17.30 WIB. Dari lokasi itu, polisi menemukan beberapa pondok atau gubuk yang diduga sering dijadikan tempat berkumpul para pengedar dan pengguna narkotika.

Baca Juga:
"Saat penggerebekan berlangsung, petugas tidak menemukan pelaku maupun barang bukti narkotika. Namun di sekitar pondok, ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan Narkoba," katanya.

Armen menyebut, barang-barang yang ditemukan, alat isap atau bong yang dibuat dari botol minuman kemasan, pipet serta plastik klip transparan bekas pakai yang diduga pernah digunakan sebagai wadah peredaran dan penyalahgunaan sabu.

"Untuk mencegah lokasi tersebut kembali dimanfaatkan oleh para pelaku, tim petugas mengambil tindakan tegas dengan merobohkan pondok atau gubuk yang diduga selama ini menjadi tempat penyalahgunaan narkotika," sebutnya.

Kanit Reskrim Ipda Rico Marthin Sihombing menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan monitoring di wilayah tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika demi menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Kapolrestabes Medan: Patroli Gabungan Skala Besar Dilaksanakan Pada Jam Rawan
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru