Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 08 Maret 2026
Sidang Penipuan Rp750 Juta

Petugas BNI dan Bank Sumut Akui Terdakwa Berikan Cek Kosong

- Kamis, 13 Februari 2014 11:47 WIB
581 view
 Petugas BNI dan Bank Sumut Akui Terdakwa Berikan Cek Kosong
Medan (SIB)- Sidang dugaan penipuan Rp750 juta dengan terdakwa Hafni Hayati, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/2/2014) menghadirkan saksi Latifah Siregar dari  BNI Cabang Medan dan Agus Ritonga dari Bank Sumut.

Dalam keterangannya,  Latifah Siregar membenarkan terdakwa  memberikan cek senilai Rp420 juta pada Maret 2012 lalu, namun, cek tersebut kosong.
"Karena cek itu kosong, BNI pun menegur terdakwa. Teguran pertama  tak diindahkan terdakwa Hafni. Sampai teguran ketiga pun terdakwa tetap tak mengindahkannya," kata petugas BNI Cabang Medan ini di hadapan majelis hakim diketuai Sutejo.

Selain menyampaikan teguran katanya, BNI juga memberikan peringatan kepada terdakwa. Bahkan, rekening terdakwa juga ditutup.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nerlilasari kembali meminta ketegasan saksi apakah cek yang diberikan terdakwa benar-benar kosong. "Iya, tak ada dananya dalam cek itu," jawab saksi.

Setelah mendengarkan keterangan dari saksi,  majelis hakim bertanya kepada terdakwa apakah keberatan dengan keterangan saksi. Terdakwa pun menjawab tidak keberatan.

Saksi lainnya, Agus Ritonga dari Bank Sumut juga mengaku menerima cek kosong dari terdakwa. Cek kosong tersebut diberikan terdakwa kepada korban Martaria Tobing. "Tapi, ketika hendak dicairkan di Bank Sumut ternyata cek itu kosong," kata Agus.

Setelah mengetahui cek itu kosong, menurut Agus pihaknya langsung menegur Hafni. "Kami berikan tiga kali teguran tapi tak ada reaksi. Kami pun langsung menutup rekeningnya. Namun, terdakwa masih berstatus nasabah Bank Sumut sekarang berbentuk Giro, kalau rekeningnya sudah diblokir," jelas Agus.

Perkara penipuan ini bermula saat terdakwa  bersama suaminya  meminjam uang Rp750 juta kepada  Martaria Tobing. Namun setelah jatuh tempo waktu diberikan korban, terdakwa tetap tidak melunasinya.

Setelah korban mendesaknya, terdakwa membayarnya dengan menggunakan cek. Tetapi, ketika korban ingin mencairkan cek tersebut ke  BNI dan Bank Sumut, ternyata kosong. Merasa ditipu dan uangnya digelapkan, korban melaporkan terdakwa ke Polresta Medan.

Atas perbuatan itu, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 327, Pasal 328 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (A13/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru