Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 08 Maret 2026

Hakim Banding PT Sumut Tolak Gugatan Stephen Chandra dan Kabulkan Gugatan Ricky

* Sebelumnya Kuasa Hukum Laporkan Hakim PN Medan ke MA dan PT Sumut
- Senin, 17 Februari 2014 10:33 WIB
753 view
 Hakim Banding PT Sumut  Tolak Gugatan Stephen Chandra dan Kabulkan Gugatan Ricky
Medan (SIB)- Majelis Hakim  tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Sumut  akhirnya membatalkan putusan  Pengadilan Negeri(PN) Medan tertanggal 17 September 2013 dalam perkara No 717/Pdt.G/ 2012/PN-Medan dengan menolak gugatan Stephen Chandra Harris seluruhnya, sebaliknya mengabulkan gugatan  Penggugat Rekonpensi/Tergugat I, II ( Agnestesia Hertina, anaknya Ricky) dan II (Notaris Lili Suryati SH)/ pembanding.

PT Sumut juga menyatakan  sah dan berkekuatan hukum Akte Penjualan dan Pembelian No 1 tgl 4 Oktober 2007 yang dibuat di hadapan dan oleh Notaris Lili Suryati SH, serta menyatakan Penggugat Rekopnensi/Tergugat II Konpensi/pembanding sebagai  satu satunya pihak yang berhak atas  objek  perkara berupa  sebidang tanah seluas lebih kurang 850 M2 berikut bangunan  di atasnya di Jalan S Parman gang Soor No 207 Medan Petisah.

Sebagaimana diberitakan media massa, kasus tanah ini sempat menajdi perhatian, karena kuasa hukum Ricky dan ibunya Agnestesia Heritna sempat ribut dengan  mendatangi PN Medan dan PT Sumut, protes atas putusan Hakim PN Medan yang dituding merubah keterangan saksi sehingga keterangan yang diucapkan saksi di persidangan berbeda dengan yang tercantum dalam putusan PN Medan.

Kemudian kuasa hukum Ricky cs membuat pengaduan resmi ke Ketua PT dan MA-RI, hingga Ketua PT membentuk tim  diketuai Hakim Tinggi Djumali SH dan memeriksa Junirwan Kurnia selaku pengadu maupun majelis hakim PN Medan. Selain mengadu, Junirwan juga mengajukan banding yang kemudian dikabulkan PT Sumut dan membatalkan putusan PN Medan. Advokat Junirwan Kurnia SH  selaku kuasa hukum  Ricky dan ibunya Agnestesia Hertina kepada wartawan, Sabtu (15/2), merasa bersyukur atas putusan PT Sumut yang membatalkan putusan PN Medan.

“Dalam Putusan  PT Sumut  No 326/PDT/2013/PT.MDN tgl 4 Februari 2014 yang baru  diberitahukan jurusita PN Medan 11 Februari 2014 lalu, selain  menyatakan Ricky sebagai yang berhak atas objek perkara,juga  menghukum Stephen Chandra Harris selakuTergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi/Terbanding dan orang orang yang  memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan objek perkara  berupa tanah dan bangunan di Jalan S Parman Gang Soor No 207   tersebut, dalam keadaan kosong tanpa beban apapun kepada  Ricky selaku Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi/Pembanding,” ungkap Junirwan.   

Junirwan yang sempat mengadukan majelis hakim PN Medan ke PT Sumut karena menduga terjadi rekayasa keterangan saksi di persidangan, kini mengapresiasi putusan PT Sumut yang dinilainya sudah memutus perkara di tingkat banding sesuai hukum dan fakta yang ada. “Dengan putusan PT Sumut, selain memperoleh  keadilan dan kepastian hukum juga sekaligus  sebagai koreksi terhadap kekeliruan dan kesemboronoan majelis hakim PN Medan yang sempat memutus perkara dengan mengabulkan gugatan Stephen Chandra Harris,” katanya.

Menurut dia, dengan putusan  hakim tingkat banding berarti  objek perkara bukan warisan dari alm Hasan Chandra, tetapi secara sah terbukti bahwa Ricky telah membeli dan membayar objek perkara tersebut kepada Stephen Chandra Harris, sebagaimana putusan PT Sumut menyatakan sah dan berkekuatan hukum akte notaris  tentang  penjualan dan pembelian No 1/2007. (A1/x)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru