Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 08 Maret 2026

Korupsi Proyek Irigasi, Direktur CV Riqh Jaya Dihukum 15 Bulan Penjara

- Selasa, 18 Februari 2014 10:43 WIB
1.382 view
Korupsi Proyek Irigasi, Direktur CV Riqh Jaya Dihukum 15 Bulan Penjara
Sib/int
Saluran Irigasi
Medan (SIB)- Direktur CV Riqh Jaya, Nasrul Naibaho dijatuhi hukuman 15 bulan penjara. Rekanan Dinas Pertanian  Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) ini, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jaringan irigasi dan tata air mikro pada 2011 yang merugikan negara Rp203,38 juta.

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim pada sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (17/2/2014).  Selain dihukum penjara, ia juga dienda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Rantauprapat, yakni 18 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menyatakan, Nasrul bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Marcos Efendi Siregar, Tarman Sp (PPK), dan Paimin Sp (PPTK) telah melakukan tindak pidana korupsi  menyebabkan kerugian negara Rp 203. 380.000. Marcos, Tarman dan Paimin sebelumnya telah dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun penjara dan denda masing-masing  Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Keempatnya tidak dibebani uang pengganti kerugian negara. Pasalnya, mereka telah mengembalikan Rp 203.860.000 ke kas daerah.

Proyek pembangunan jaringan irigasi dan tata air mikro yang dikerjakan di Desa Sei Apung Dusun Sei Karet Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labura pada 2011 mendapat anggaran Rp 745.910.000. Proyek ini dikerjakan CV Riqh Jaya dan hasilnya tidak sesuai dengan kesepakatan perjanjian di dalam kontrak.

Sebelumnya, sesuai kontrak Nomor: 12/PPk-KONS.LU/DIPERTA/2011, yang disepakati pembangunan jaringan irigasi sepanjang 675 meter dengan nilai kontrak Rp 745.910.000. Kenyataannya, yang dikerjakan hanya sepanjang 430 meter sesuai dengan hasil pemeriksaan di lapangan. Begitupun, pihak rekanan telah mendapat pembayaran 100% dengan alasan takut menjadi Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran). (A13/h)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru