Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 08 Maret 2026

Direktur Ditreskrimum Poldasu Dilaporkan ke Propam

- Sabtu, 22 Februari 2014 11:33 WIB
481 view
Direktur Ditreskrimum Poldasu Dilaporkan ke Propam
Medan (SIB)- Kuasa hukum Ivan Iskandar Batubara dari Hermansyah Hutagalung SH dan rekan melaporkan Direktur Ditreskrimum Poldasu Kombes Pol Dedy Irianto  ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Poldasu, Jumat (21/2/2014) pagi.

Menurut Hermansyah, laporan  ke Propam itu dilakukan karena Dedy Irianto diduga sengaja memperlambat penanganan proses hukum kasus kliennya Ivan Batubara. Padahal ujarnya, penyidik Ditreskrimum Poldasu telah memperoleh petunjuk dari Mabes Polri, menghentikan kasus penempatan keterangan palsu dalam akta autentik terkait jual beli PT Rizkina Mandiri Perdana (RMP). Dalam kasus itu, bukan merupakan tindak pidana, melainkan perdata.

“Kami melaporkan Direktur Ditreskrimum Poldasu Kombes Pol Dedy Irianto ke Propam Poldasu karena dianggap penanganan kasus ini sengaja diperlama. Kami minta surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) segera diterbitkan,” ujarnya.

Hermansyah menambahkan, laporan ke Bid Propam tersebut diterima oleh Polwan bernama Wani. Namun, Hermansyah enggan menyebutkan nomor laporan polisi (LP) itu secara resmi kepada wartawan.

“Kalau nomor laporan tidak usahlah kami beritahu. Yang penting, teman-teman tau kami sudah melaporkan Direktur Ditreskrimum ke Propam,” tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Diteskrimum Poldasu Kombes Pol Dedy Irianto mengatakan, untuk menerbitkan SP3 kasus Ivan Iskandar Batubara dengan pelapor mantan Wakil Wali Kota Medan Ramli Lubis, pihaknya masih perlu pendalaman, meski sesuai gelar perkara di Mabes Polri, kasus itu perdata.

“Saya harus pelajari dulu. Saya tidak mau gegabah untuk menerbitkan SP3, harus terlebih dahulu ada legal audit investigasi dari forensik,” ujarnya.

Ditegaskannya, selama menangani kasus penempatan keterangan palsu dalam akta autentik terkait jual beli PT RMP itu, pihaknya tidak pernah diintervensi. Penyidikan kasus itu, lanjutnya, tetap berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap terlapor terjadi akibat dari ketidakjelian penyidik yang menangani kasus itu sebelumnya. Padahal tambahnya, dirinya baru beberapa bulan menjabat Direktur Ditreskrimum Poldasu dan sudah mengganti penyidik sebelumnya.

“Sekarang kasus ini sudah on the track. Penyidik yang menangani kasus ini sebelumnya yang menetapkan terlapor (Ivan Batubara) sebagai tersangka sudah diganti semua,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini, penyidik Subdit Harda Tahbang Ditreskrimum Poldasu sempat menetapkan status tersangka terhadap Ketua Kadin Sumut Ivan Iskandar Batubara, Maslin Batubara, Safwan Lubis dan Ikhsan Lubis. (A23/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru