Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 08 Februari 2026

Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan Dua Warga

- Senin, 24 Agustus 2015 11:18 WIB
3.267 view
Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan Dua Warga
Mukomuko (SIB)- Kepolisian Sektor Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyelidiki kasus tindak pidana penganiayaan yang dialami dua orang warga Desa Tanjung Harapan di lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Sibak.

"Laporan sudah ada dariĀ  Hendriansyah korban penganiayaan. Selanjutnya kasus ini masih dalam penyelidikan," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andhika Vishnu, di Mukomuko, Minggu.

Ia mengatakan, kejadian seperti yang dilaporkan oleh korbanĀ  masuk dalam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Sedangkan penganiayaan ini terjadi tanggal 22 Agustus 2015 sekitar pukul 20.30 WIB di kebun sawit warga Desa Sibak.

Berdasarkan laporan dari korban sekaligus pelapor Hendriansyah yang mengalami luka di bagian pipi sebelah kanan dan luka bagian kepala, katanya, pelakunya adalah Hengki warga Desa Air Buluh.

Pada saat Wawan dan Hendriansyah bersama teman -temannya duduk di kebun sawit di Desa Sibak, Kecamatan Ipuh. Tiba-tiba datang Hengki langsung menghampiri dan memukul Wawan di bagian kepala hingga berdarah.

Melihat itu, katanya, pelapor Hendrisyah menanyakan alasan pelaku memukul Wawan. Namun sebaliknya pelaku Hengki langsung memukul pelapor Hendriansyah menggunakan batu sehingga pelapor mengalami luka pada pipi sebelah kanan dan bagian kepala.

Pihaknya, katanya, telah mengantar korban ini berobat dan diambil bukti berupa visum et repertum. Kemudian mengambil keterangan lebih lanjut dari korban ini.

Setelah itu, katanya, pihaknya akan memanggil saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut, termasuk memanggil pelaku untuk diminta keterangan terkait perbuatannya menganiaya Wawan dan Hendriansyah. (Ant/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru