Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026

Bandar Sabu dari Berombang Disidang di PN Rantauprapat

- Sabtu, 15 Maret 2014 19:59 WIB
1.395 view
 Bandar Sabu dari Berombang Disidang di PN Rantauprapat
Rantauprapat (SIB)- Bandar sabu dari Berombang disidang di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Selasa (11/3). Terdakwa AS alias Agu warga Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Seiberombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu didakwa memiliki dan menggunakan Narkotika bukan tanaman di kamar rumahnya, Januari silam.

Saksi Erwinsyahputra dan Beni dari kepolisian yang dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU) Susi Sihombing SH dalam sidang menyebutkan, mereka menangkap terdakwa dari rumahnya di Berombang.

"Agu kami tangkap pada saat lagi memakai sabu-sabu dalam kamar rumahnya, dan pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa sempat hendak melarikan diri namun tertangkap juga," kata saksi Erwin.

Para saksi menyita barang bukti dari terdakwa berupa alat isap sabu, mancis dan sabu seberat 0,44 gram.

Setelah dilakukan pengembangan, terdakwa mengaku membeli sabu senilai Rp300.000 dari temannya H (DPO).

Seluruh keterangan saksi dibenarkan terdakwa di hadapan majelis hakim.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa Agu ditangkap Sabtu, 18 Januari 2014 sekitar pukul 22:30 WIB dari rumahnya, karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu.

Persidangan terdakwa pada minggu lalu ditunda, karena terdakwa mengaku tidak bisa membaca dan menulis, hanya sekolah sampai kelas 2 SD. Persidangan terdakwa dilanjutkan setelah menunjuk Sudarsono menjadi PH mendampingi terdakwa.

Perbuatan terdakwa, sebut JPU Susi,  dalam dakwaan Pertama diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, atau Kedua diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU 35/2009, atau Ketiga pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35/2009 tentang Narkotika.

Seusai mendengar keterangan saksi-saksi, majelis hakim menunda persidangan sepekan untuk mendengar keterangan terdakwa. (D9/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru