Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 26 Oktober 2026
Terkait Bentrok Antara Massa PMS dan PP

10 Terdakwa Kasus Perusakan dan Penganiayaan Disidangkan di PN Medan

- Rabu, 19 Maret 2014 10:01 WIB
2.422 view
10 Terdakwa Kasus Perusakan dan Penganiayaan Disidangkan di PN Medan
Satu diantara sejumlah bus yang rusak akibat bentrok antara massa PMS dan PP belum lama ini
Medan (SIB)- Hakim ketua yang menyidangkan kasus perusakan dan penganiayaan saat bentrokan antara massa Pemuda Merga Silima (PMS) dan Pemuda Pancasila (PP) menunjukkan ketidaktahuannya tentang organisasi PP yang menaungi sepuluh terdakwa pada kasus ini.

Hakim ketua Saur Sitindaon saat sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/3/2014), banyak bertanya tentang organisasi kepemudaan yang cukup disegani ini pada terdakwa. “Dari tadi saya bertanya-tanya siapa sebenarnya ketua kalian itu? Kok setia kali kalian ke ketua kalian itu?” katanya.

Para terdakwa yang didakwa melakukan perusakan dan penganiayaan mengaku marah karena rombongan massa PMS yang ingin mendatangi rumah pimpinan organisasi underbow PP, Rahmaddian, di Jalan Sei Deli ternyata menjelek-jelekkan pimpinan PP Sumut, Anwar Shah Alias Aweng dengan kata-kata kotor. “Siapa itu Aweng?” kata hakim Sitindaon.

Para terdakwa rata-rata mengaku melempar batu karena massa PMS lah yang terlebih dulu melempar mereka. Beberapa anggota PP ini mengaku menjaga rumah Rahmaddian karena dikabarkan tempat itu akan jadi sasaran teror pasca perkelahian Rahmaddian dengan Eikel Banta Bangun di tempat hiburan malam, Entrance.

Sepuluh terdakwa ini adalah Boy Chandra Kirana, Faisal Ramadhan Hasibuan, Syahrial alias Belong, Sulbi Relzah, Agus Melaz, Riko Asiadi, Irfiandi, Dedy Syahputra, Samin Effendi dan Lanang Jagat Syahputra.

Majelis hakim mempersilakan jaksa penuntut untuk menghadirkan saksi korban yang telah dipanggil tiga kali namun tidak hadir juga. “Apa masih sanggup jaksa menghadirkan saksi korban? Ini harus dihadirkan supaya jelas siapa yang dianiaya dan siapa yang lebih dulu melempar. Bukannya saya memaksa jaksa untuk menghadirkan saksi korban ya,” kata hakim Sitindaon. Jaksa menyatakan akan kembali mencoba menghadirkan saksi korban. Majelis hakim memperkirakan putusan perkara ini paling lambat dibacakan awal April. (A22/q)

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 19 Maret 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru