Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 26 Oktober 2026

Gerebek Gudang Pupuk Palsu, Seorang Pria Ancam Pindah Tugaskan Seorang Pamen

- Rabu, 19 Maret 2014 10:08 WIB
936 view
Gerebek Gudang Pupuk Palsu, Seorang Pria Ancam Pindah Tugaskan Seorang Pamen
Medan (SIB)- Pasca penggerebekan di satu ruko di Jalan Juanda Kota Tebing Tinggi, Senin (17/3), petugas Unit III Subdit Indag Ditreskrimsus Poldasu menyita 61 ton pupuk diduga palsu dari gudang yang dijadikan tempat penyimpanan. Saat penggerebekan, seorang pria yang diduga pekerja di gudang itu sempat mengancam memindahtugaskan Kanit 3 Subdit Indag Ditreskrimsus Poldasu Kompol Lilik Astono, yang memimpin penyitaan.

"Saya sempat terkejut saat penggerebekan berlangsung, ada pria yang mengancam akan memindahkan tugas saya jika mengasuskan usaha mereka," ujar Kompol Lilik.

Penyidik berupaya memanggil pemilik usaha berinisial LT alias A, yang diketahui masih berada di Bagan Batu. "Untuk kasus ini, kami sudah melakukan pemanggilan kepada pemilik usaha pupuk untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini kami masih menunggu kedatangannya dari Bagan Batu," tambah Kasubdit I Indag Ditreskrisus Poldasu AKBP Frido Situmorang.

Dari penggerebekan itu, petugas menggagalkan peredaran pupuk palsu yang tidak sesuai dengan label dan standar. "Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan selama dua minggu dan melakukan uji laboratorium (LAB) pada pupuk itu. Setelah positif tidak ada unsur haranya, langsung dilakukan penyitaan dari gudang tempat penyimpan pupuk palsu itu," jelasĀ  Kasubbid PID Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan.

Frido menegaskan, selain melakukan penyitaan pupuk, pihaknya juga memeriksa beberapa saksi dan melengkapi administrasi penyidikan. Ia menyebutkan, AL alias A selaku pemilik usaha dapat dikenakan Pasal 60 Ayat 1 huruf F UU RI No 12 Tahun 1992, tentang sistim budi daya tanaman jo Pasal 62 UU No 08 Tahun 1998, tentang perlindungan konsumen. (A23/q)

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 19 Maret 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru