Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 26 Oktober 2026
Terkait Kasus Deposito Palsu

Polisi Tangkap OknumStaf Divisi Pengawasan Bank Sumut

- Rabu, 19 Maret 2014 10:14 WIB
1.356 view
Polisi Tangkap OknumStaf Divisi Pengawasan Bank Sumut
SIB/Rickson Pardosi
Kasat Reskrim Polresta Medan,Kompol Jean Calvijn Simanjuntak memperlihatkan barang bukti dua lembar surat deposito berjangka milik korban yang dibuat tersangka tersangka RAN, di Mapolresta Medan,Selasa (18/3).
Medan(SIB)- RAN (35) tersangka penipuan dan penggelapan simpanan deposito berjangka palsu Rp 500 juta yang ditangkap polisi di salah satu rumah makan di Jalan Wajir, ternyata staf divisi pengawasan di Bank Sumut.

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (18/3/2014).

"Tersangka merupakan  staf divisi pengawasan di Bank Sumut, selama 8 tahun," kata Calvijn.

Katanya RAN, melakukan penipuan terhadap dua   korban,  H Abdul Azis Sitorus sebesar Rp 500 juta dan Mira Afrida Rp 100 juta. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawarkan kepada korban untuk menyimpan dan memasukkan uang  ke Bank Sumut,sebagai simpanan deposito berjangka dengan bunga 8 % pertahunnya.

Mendengar penjelasan RAN, kedua korban  menyerahkan uang  kepadanya di kantor pusat Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (3/3). Kedua  korban  mendapatkan masing-masing satu lembar kertas surat deposito berjangka atas nama  kedua korban,yang ternyata tidak terdaftar sebagai simpanan deposito di Bank Sumut.

Pengakuan tersangka, uang tersebut dibagi-bagi kepada 7 rekannya, sementara ia sendiri mendapatkan Rp 101 juta dan telah habis difoya-foyakan. Aksi penipuan itu dilakukannya karena  terhimpit utang.

Kata Kasat, dari keterangan tersangka, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap 7 rekan tersangka dan masih melakukan pendalaman, apakah masih ada lagi korban  lainnya yang belum melapor.

"Kita akan terus melakukan pendalaman kasus ini, apakah masih ada korban lainnya, juga kita diimbau kepada korban lainnya untuk segera melaporkannya, katanya. (A12/w)

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 19 Maret 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru