Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026

Didakwa Korupsi, Baren Ambarita Mohon Dibebaskan

- Jumat, 28 Maret 2014 16:33 WIB
555 view
Didakwa Korupsi, Baren Ambarita Mohon Dibebaskan
Medan (SIB)- Didakwa korupsi sebesar Rp 144 juta lebih, Baren Ambarita, konsultan teknis proyek PNPM Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) di Kabupaten Simalungun meminta majelis hakim  membebaskannya dari segala dakwaan.

Hal itu dikatakannya saat membacakan nota pembelaan (pledoi - red) di hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan dugaan korupsi program pembangunan PNPM PISEW di Kecamatan Dolok Perdamean Kabupaten Simalungun yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 144 juta lebih, Senin (24/3).
Menurut Baren, selaku konsultan teknis, ia tidak ada bersentuhan langsung dengan keuangan. Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek itulah sambungnya, yang seharusnya dijadikan tersangka dan bertanggungjawab.

"Sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan fisik yang diwakili Lusman Siagian ST sebagai PPK membuat Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan (SP3) dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang ditandatangani pada 24 Februari 2011. Dalam Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan (SP3) itu, telah diatur dengan jelas bahwa yang melaksanakan pekerjaan fisik adalah PPK dan Penanggung Jawab Operasional (PJOK). Yang melakukan pembayaran pekerjaan adalah PPK dan yang menerima pembayaran pekerjaan adalah LKD. Tenaga Teknis Lapangan (TTL) seperti saya hanyalah sebatas pengawasan teknis yang bertugas untuk mengadakan pembinaan dan bimbingan teknis kepada LKD," ucap Baren membacakan pledoinya.

Selain itu, lanjut Baren, ia merasa dijadikan tumbal atas perseteruan antara Penanggung Jawab Operasional (PJOK) dengan Ketua Pokja Dolok Pardamean yang diduga menyangkut tentang pembagian materi atas hak yang mungkin tidak adil sehingga disuarakan melalui LSM. "Lalu di manakah keadilan itu ?. PPK dan Ketua LKD yang melanggar isi perjanjian SP3, ketua Pokja melalui sekretarisnya yang meminta biaya umum kepada LKD mengapa Ketua Pokja, sekretaris Pokja, Ketua LKD dan PPK tidak ditahan ?. Apabila mereka semua tidak ditahan, maka saya juga harus dibebaskan dari tahanan," urai Baren dalam sidang yang dihadiri para keluarganya yang datang dari Pematangsiantar.

Baren juga menceritakan bahwa bila saja ia mengambil uang tersebut atau sebahagiannya saja yakni Rp73 juta, maka mungkin keluarganya tidak semiskin saat ini. Diketahui ia tinggal mengontrak di satu rumah kecil berlantai semen di Jalan Pisang Gang Delima Pematangsiantar. "Tuntutan ini membuat hati dan batin saya tertekan teramat sangat. Apabila saya ada menikmati uang itu, mengapa anak-anak saya yang sakit-sakitan tidak bisa saya bawa berobat ke dokter spesialis sehingga sembuh total," ucapnya sambil berurai airmata.

Usai mendengar nota pembelaan, majelis hakim menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengar replik dari jaksa penuntut umum.
Sementara di luar persidangan, aksi solidaritas yang dilakukan pihak keluarganya berlangsung damai. Keluarganya  datang memberikan dukungan membawa spanduk bertuliskan keadilan yang senyatanya.

Kepada SIB, R Sinaga, istri Baren Ambarita mengatakan suaminya adalah korban kriminalisasi. Menurutnya, suaminya hanyalah tumbal dari permainan para pejabat di Dinas Bina Marga Pemkab Simalungun. "Tak ada kami makan uang itu. Sedikitpun tak ada kami makan. Di sini sudah sangat jelas suami saya ditumbalkan," ucapnya didampingi keluarganya.(A22/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru