Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026

Polres Ringkus Pelaku Penipuan Emas

- Sabtu, 29 Maret 2014 15:31 WIB
413 view
Polres Ringkus Pelaku Penipuan Emas
Madiun (SIB)- Petugas Kepolisian Resor Madiun, Jawa Timur, meringkus seorang tersangka pelaku penipuan emas sepuhan yang membuat Kantor Pegadaian Caruban di Kabupaten Madiun mengalami kerugian jutaan rupiah.

Kapolres Madiun AKBP Rahmad Setiyadi, Jumat, mengatakan tersangka adalah Ani Rahayu (41), warga Surabaya.

Dalam aksinya, yang bersangkutan menggunakan KTP palsu atas nama Diana Putri dengan alamat Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.

"Tersangka menipu Pegadaian Caruban dengan menggunakan enam buah gelang logam biasa yang disepuh emas, lengkap dengan surat pembelian yang juga palsu. Selain itu, tersangka juga menggunakan KTP palsu dengan nama Diana," ujar Kapolres kepada wartawan.

Menurut dia, setelah berhasil memerdaya petugas pegadaian, tersangka mendapatkan uang sebesar Rp9,6 juta sebagai uang gadai. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada rekannya yang bernama Rudi.

"Uang hasil gadai tersebut diserahkan kepada rekan tersangka yang bernama Rudi dan saat ini masih dalam pengejaran polisi," kata dia.
Merasa berhasil menipu petugas pegadaian di Caruban, tersangka mencoba melakukan hal serupa di Pegadaian Madiun.

Namun, saat di Pegadaian Madiun, petugas berhasil mengetahui jika emas yang ditawarkan tersangka adalah palsu. Petugas pegadaian akhirnya melaporkan hal tersebut ke polisi.

Sementara, tersangka Ani mengaku tidak tahu jika gelang emas yang digadaikannya adalah palsu.    

Ia berdalih hanya suruhan rekannya Rudi. "Saya hanya disuruh Rudi. Hasil dari Caruban, saya hanya diberi bagian Rp300 ribu saja. Saya tidak tahu kalau gelang itu palsu," kata Ani.

Polisi hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut. Diduga tersangka pernah melakukan hal serupa di kantor pegadaian yang lain.

Kepada tersangka, penyidik Satreskrim Polres Madiun menjeratnya dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara empat tahun. (Ant/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru