Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Maret 2026

Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Salah Satu Solusi Mengentaskan Kemiskinan di Bona Pasogit

- Sabtu, 19 September 2015 14:15 WIB
543 view
 Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Salah Satu Solusi Mengentaskan Kemiskinan di Bona Pasogit
Jakarta (SIB)- Masyarakat Bona Pasogit (baca; Sumut) hingga sekarang ini sebagian besar masih menggantungkan hidup dari sektor pertanian.

Sedangkan di lain pihak, kebijakan pertanahan cenderung masih meminggirkan masyarakat, sengketa dan konflik tanah, serta kesadaran masyarakat masih sangat rendah untuk mensertifikatkan tanah. Hal ini saling terkait menjadikan Bona Pasogit masih sulit melepaskan diri dari belenggu kemiskinan.

Ketua Umum Forum Bangso Batak Indonesia (FBBI) Dr Ronsen Pasaribu SH MM  menyatakan hal itu mengutip hasil Forum Group Discussion (FGD) yang digelar FBBI di Jakarta, Sabtu lalu.

Bona Pasogit dimaksudkannya  adalah kawasan Tapanuli dan sekitarnya, terdiri dari 13 kabupaten yang berada di dataran tinggi kawasan Danau Toba dan pantai barat Sumatera Utara.

Diskusi sehari itu diikuti sekitar 100 orang meliputi tokoh masyarakat, pemuka agama dan generasi muda. Tampil sebagai pembicara, Dr Ronsen Pasaribu, Ungkap BH Simanjuntak SE MAk, Dr Ir James Panjaitan, MPhil, MMin  dan Dr HP Panggabean SH MH.  Juga hadir Rektor UKI Dr Maruarar Siahaan SH, pakar holtikultura Darwin Saragih dan lain sebagainya. 

Ronsen Pasaribu mengemukakan, masyarakat Bona Pasogit belum mengelola tanah secara maksimal. Sedangkan di sisi lain, kesadaran untuk mensertifikatkan tanah masih rendah. Bahkan ironisnya, tanah adat pun ditelantarkan dan tidak boleh digunakan oleh siapa pun, termasuk negara.

Birokrat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BadanPertanahan Nasional RI  berpendapat, salah satu cara mengentaskan kemiskinan di Bona Pasogit adalah melalui reforma agraria.

Reforma agraria yang dimaksudkannya bukan hanya terkait pada penataan hukum yang pro rakyat melainkan juga pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan, sehingga dengan demikian masyarakat dapat mengembangkan sektor pertanian melalui akses permodalan, pemasaran, serta diversifikasi maupun diferensiasi di bidang usaha.

"Reforma agraria sesuai dengan kebijakan pemerintahan Jokowi dalam Nawacita Kelima meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia yang mendorong reforma agraria dan kepemilikan tanah,” ujar Ronsen sembari menyebutkan, reforma agraria juga mencakup aset reform dan akses reform.

Aset reform terdiri dari pemberian tanah dan pelepasan kawasan hutan dan legalitas asset yakni pensertifikatan tanah. Sedangkan akses reform adalah penyediaan akses untuk mengembangkan tanah sebagai sumber kehidupan melalui pendampingan, pembinaan, pelatihan, penyuluhan, pembangunan infrastruktur, serta fasilitas akses pemasaran dan tata niaga.

Pelepasan Kawasan Hutan

Ronsen Pasaribu mengakui, adanya Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Kepala Badan Pertanahan Nasional tertanggal 17 Oktober 2014 tentang tata cara penyelesaian penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan masih terjadi ketidakadilan akibat klaim Kementerian Kehutanan yang memasukkan tanah rakyat bahkan pemukiman sebagai bagian kawasan hutan berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) atau hutan register.

Makanya, dia berharap Menteri Kehutanan merevisinya. Bukan berarti melepaskan kawasan hutan melainkan memperbaiki peta yang mereka miliki sehingga tanah itu murni menjadi tanah milik rakyat dan dapat diusahai. Tidak ada lagi tumpang tindih atau irisan dengan kawasan hutan.

Ronsen Pasaribu juga menyayangkan sikap pemerintah daerah yang tidak proaktif menerjemahkan Peraturan Bersama tersebut. "Di daerah lain sudah heboh, tetapi kenapa di Bona Pasogit masih adem ayem,” sebutnya.

Intensifikasi dan Modernisasi Pertanian

Ungkap BH Simanjuntak SE MAk, salah seorang dosen dan akuntan menyoroti kemiskinan di Bona Pasogit dari perspektif kultur dan ekonomi. Katanya, kultur merantau di kalangan generasi muda membuat tenaga kerja produktif kian defisit.

Tradisi merantau memang sulit dibatasi, sehingga dibutuhkan  program kebijakan intensifikasi pertanian guna meningkatkan produktivitas pertanian.

Selain itu, desa-desa juga harus didampingi agar dapat mengakses perolehan dana desa dari APBN. Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, alokasi dana desa dari APBN 2015 adalah sebesar Rp 59,2 triliun, dengan rincian perdesa antara Rp 800 juta hingga Rp 1,4 miliar.

"Perolehan dana desa tahun 2015 untuk 11 kabupaten di kawasan Bona Pasogit masih jauh di bawah aturan UU Desa. Perlu ada perhatian khusus dari semua pihak dalam membantu desa di kawasan Bona Pasogit untuk mengambil peluang ini,” ucapnya serius.

Dr Ir James Panjaitan MPhil MMin, meninjau kemiskinan di Bona Pasogit dari ilmu pengetahuan dan teknologi. Menurut dosen dan peneliti IPB ini, kemiskinan itu terjadi akibat sistem dan pola pertanian yang masih tradisional serta kealpaan pemerintah daerah mengurusi sektor pertanian, perikanan dan peternakan.

"Modernisasi teknologi pertanian, perikanan dan peternakan mutlak dilakukan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Bona Pasogit,” tandasnya.

Di sektor pertanian membutuhkan mekanisasi irigasi dengan pompanisasi dan teknologi pengolahan hasil pertanian. Di bidang perikanan khususnya perikanan laut membutuhkan budidaya ikan dengan sistem terpal, teknologi penangkapan ikan yang canggih sehingga mampu menjangkau  ZEE.

Menurut James, teknologi penginderaan jauh dengan satelit juga penting untuk memantau lingkungan kawasan, mendeteksi daerah penangkapan ikan dan pemetaan wilayah pesisir pantai.

Masyarakat Hukum Adat

Dr HP Panggabean SH MH  berpendapat, tidak berperannya masyarakat hukum adat (Mahudat) di Bona Pasogit, mempunyai dampak terkikisnya ekologi, sosiologi dan ekonomi.

Sejak tahun 1951 pemerintah telah menghapus peradaban desa yang membawa dampak hilangnya peranan Mahudat atau lembaga adat desa di Bona Pasogit.
Panggabean menyatakan, keterkikisan ekologi adalah kritisnya lahan hutan marga karena Mahudat sebagai pemilik tanah adat tidak diikutsertakan memelihara lingkungan hidup.

Keterkikisan sosiologi mengakibatkan lemahnya hubungan kekerabatan antara warga kampung halaman dan warga perantauan.

Keterkikisan ekonomi mengakibatkan tidak berkembangnya perekonomian desa dan memacu pertumbuhan urbanisasi. Dia mengakui, sejak pembentukan UU No 5 Tahun 1979, semua pemasukan nagari, mulai dari pajak galian C hingga hasil hutan, diambil pemerintah pusat dan daerah. 

Untunglah pada perkembangannya, pengakuan hakulayat atau desa adat telah dimulai pada tahun 2006. Kemudian, pada tahun 2014 keluarlah UU Desa No 6 Tahun 2014 yang menentukan adanya aktualisasi pembentukan pemerintahan desa adat, di samping alternatif desa dinas dan kelurahan.

Terkait dengan itu, HP Panggabean mendorong pemerintah daerah di Bona Pasogit untuk mewujudkan desa adat sebagai solusi meningkatkan taraf hidup masyarakat desa.

"Tanpa desa adat, masyarakat akan selamanya menjadi objek pembangunan bukan subjek pembangunan. Selama tidak ada posisi Mahudat di pemerintahan desa membuat ekonomi kreatif desa akan mati," tuturnya. 

Moderator diskusi Dr Mangasi Panjaitan mengatakan, pelaksanaan FGD oleh FBBI merupakan kegiatan rutin dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di Bona Pasogit. 

Ketua Panitia, Antoni Antra Pardosi SH, menambahkan, hasil diskusi akan disampaikan sebagai rekomendasi kepada kepala-kepala daerah di Bona Pasogit. (G01/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Tim PKK Simalungun Bagi Takjil

Tim PKK Simalungun Bagi Takjil

Simalungun(harianSIB.com)Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) dan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Simalung