Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

Kakak-adik Miliarder Hong Kong Diadili Terkait Kasus Korupsi Terbesar

- Jumat, 09 Mei 2014 11:07 WIB
213 view
 Kakak-adik Miliarder Hong Kong Diadili Terkait Kasus Korupsi Terbesar
Hong Kong (SIB)- Dua miliarder kakak beradik, yang termasuk salah satu orang terkaya di dunia versi Forbes, menjalani sidang kasus korupsi di Hong Kong. Selain mereka ada tiga orang lainnya yang terdiri dari pejabat pemerintah yang diduga menerima suap. Diberitakan CNN, Kamis (8/5) Thomas dan Raymond Kwok dituduh memberikan suap kepada mantan ketua sekretaris negara Rafael Hui sebagai ganti informasi penjualan lahan antara tahun 2005 hingga 2007. Kwok bersaudara dan Rafael telah ditahan sejak Maret 2012 dan diadili di Pengadilan Tinggi Hong Kong.

Kwok bersaudara adalah pemilik perusahaan Sun Hung Kai Properties (SHKP), perusahaan properti terbesar di Asia. Keduanya masuk di ranking keempat orang paling kaya dunia versi Forbes tahun 2014. Hui adalah pejabat tertinggi pemerintah yang pernah diadili atas kasus korupsi di Hong Kong. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi Hong Kong, Hui menerima apartemen bebas sewa dan pinjaman tanpa agunan sebagai bentuk suap Kwok bersaudara.

Dua terdakwa lainnya adalah direktur Sun Hung Kai, Thomas Chan dan mantan direktur non-eksekutif New Enviromental Energy Holdings, Francis Kwan. Mereka dikenakan beberapa dakwaan terkait suap, pembayaran dan utang tanpa agunan bernilai HK$34 juta (Rp50 miliar). Kelima terdakwa membantah tuduhan tersebut.

Kasus ini mengejutkan warga Hong Kong, karena Sun Hung Kai adalah perusahaan properti terbesar di Asia dan pemilik beberapa real estate dan gedung pencakar langit terkenal di wilayah otonomi Tiongkok itu. Selain itu, Hong Kong adalah tempat yang dianggap paling sedikit korupsinya di dunia. Menurut Indeks Persepsi Korupsi Transparency International tahun 2013, Hong Kong ada di posisi ke-15 daerah paling sedikit kasus korupsi. (CNN/vvn/f)


Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 9 Mei 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru