Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Februari 2026

Singapura Hukum Cambuk Diplomat Arab Saudi atas Pelecehan Seks

- Sabtu, 04 Februari 2017 16:39 WIB
399 view
Singapura (SIB)- Pengadilan Singapura hari ini menjatuhkan hukuman cambuk dan penjara pada seorang diplomat Arab Saudi atas kasus pelecehan seksual. Diplomat tersebut dinyatakan bersalah atas pelecehan seks seorang pekerja magang sebuah hotel saat berlibur di Singapura tahun 2016 lalu.

Menurut surat kabar Singapura, Straits Times seperti dilansir kantor berita Reuters, Jumat (3/2), diplomat bernama Bander Yahya A. Alzahrani tersebut, dikenai hukuman cambuk empat kali dan penjara lebih dari 26 bulan. Atas putusan vonis tersebut, diplomat Saudi itu langsung mengajukan banding.

Sebelumnya dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 1 Februari, diplomat Saudi tersebut dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan pelecehan seksual. Di persidangan, pria berumur 39 tahun itu berdalih bahwa korban, seorang wanita berumur 20 tahun, telah berkonspirasi dengan dua staf hotel lainnya untuk melibatkan dirinya dalam kasus ini dan memeras uang darinya. Namun Hakim Distrik Lee Poh Choo menolak pembelaan diplomat yang ditempatkan di Kedutaan Arab Saudi di Beijing, China tersebut.

Diplomat Saudi tersebut melakukan pelecehan seks itu di sebuah kamar hotel saat berlibur di resor pulau Sentosa, Singapura pada 14 Agustus 2016 lalu. Sebelumnya pada Oktober 2015, seorang diplomat Saudi lainnya dituduh melakukan pemerkosaan dan memfasilitasi pemerkosaan dua wanita Nepal yang bekerja untuknya di apartemen mewahnya di dekat New Delhi, India. (Detikcom/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru