Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Pengadilan Federal Hawaii Bekukan Revisi Kebijakan Imigrasi Presiden Donald Trump

* Donald Trump Minta Kongres Pangkas Anggaran Federal, Naikkan Anggaran Militer
- Jumat, 17 Maret 2017 15:42 WIB
256 view
WASHINGTON DC (SIB) -Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menanggapi keras putusan putusan pengadilan federal di Hawaii yang membekukan revisi kebijakan imigrasinya. Trump bersumpah akan melawan putusan itu hingga ke Mahkamah Agung. "Hukum yang ada dalam konstitusi memberikan wewenang pada presiden untuk menangguhkan imigrasi, ketika dia menganggapnya berada dalam kepentingan nasional negara kita," ucap Trump saat menghadiri acara kampanye di Nashville, Tennessee, seperti dilansir AFP, Kamis (16/3).

Di hadapan pendukungnya, Trump menyatakan pemerintahannya akan memperjuangkan revisi kebijakan itu di pengadilan hingga ke level tertinggi. "Kita akan memperjuangkan ini sejauh yang diperlukan, termasuk membawanya ke Mahkamah Agung. Kita akan menang," tegasnya.

Trump juga menyebut putusan hakim federal AS itu sebagai 'judicial overreach' atau 'di luar jangkauan yudisial' yang berarti putusan pengadilan federal ini dianggap di luar interpretasi hukum. Secara terpisah, Departemen Kehakiman AS menyebut putusan itu 'cacat'. "Cacat baik dalam hal dasar pertimbangan maupun ruang lingkup," sebut Departemen Kehakiman AS dalam pernyataannya. "Departemen akan terus mempertahankan Perintah Eksekutif ini di pengadilan," imbuh departemen sembari menegaskan bahwa Presiden AS memiliki wewenang luas dalam persoalan keamanan nasional.

Sebelumnya, hakim Derrick Watson dari pengadilan federal di Hawaii, menyatakan revisi kebijakan imigrasi Trump itu berpotensi menargetkan warga muslim, meskipun kebijakan itu tidak menyebut langsung Islam. "Seorang pengamat yang objektif dan masuk akal ... akan menyimpulkan bahwa Perintah Eksekutif itu dikeluarkan dengan tujuan merugikan agama tertentu," sebut hakim Watson dalam putusannya.

Dalam putusannya, hakim Watson menempatkan 'penghentian darurat' secara nasional terhadap revisi kebijakan imigrasi Trump. Putusan ini menyusul putusan hakim federal di Washington, yang beberapa bulan lalu menetapkan penangguhan secara nasional untuk kebijakan imigrasi Trump yang pertama.

Putusan ini dijatuhkan beberapa jam sebelum kebijakan versi revisi itu diberlakukan pada Kamis (16/3) waktu AS. Dalam versi revisi ini, hanya 6 negara yang dilarang masuk AS, setelah pada kebijakan pertama melarang 7 negara mayoritas muslim. Revisi kebijakan ini mengatur penghentian penerimaan pengungsi selama 120 hari dan penghentian penerbitan visa baru untuk warga Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman. Irak tidak lagi masuk dalam daftar larangan itu.

Pangkas Anggaran Federal
Presiden AS Donald Trump akan meminta Kongres untuk memangkas banyak anggaran federal di saat dia berniat meningkatkan anggaran militer dan biaya deportasi imigran ilegal. Trump berencana meminta pemangkasan 28 persen untuk angaran seluruh departemen negara. Hal ini bisa berlanjut dengan pemangkasan bantuan luar negeri dan iuran untuk badan-badan PBB.

Di sisi lain, jika usulan ini disetujui Kongres, maka Pentagon menjadi "pemenang" dengan mengantungi 10 persen kenaikan anggaran. Padahal saat ini saja, militer AS sudah memiliki salah satu anggaran yang terbesar di dunia. Selain itu, anggaran sebesar 4 miliar dolar akan disisihkan tahun ini dan tahun depan untuk membangun tembok di perbatasan AS dengan Meksiko.

Sebelumnya Trump berulang kali mengatakan bahwa Meksiko akan membayar pembangunan tembok yang akan menghabiskan biaya setidaknya 15 miliar dolar AS. Usulan anggaran yang diajukan Trump ini hanyalah sebagian dari APBN federal bernilai 3,8 triliun dolar yang didominasi sektor kesehatan, pensiuan, dan biaya rutin lainnya. Proposal Trump ini akan melalui proses revisi di Kongres sebelum anggaran belanja negara diresmikan pada Mei. (Al Jazeera/kps.com/AFP/dtc/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru