Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

Pria AS Bebas Setelah Dibui 17 Tahun atas Pembunuhan yang Tak Dilakukan

- Kamis, 05 Juni 2014 12:33 WIB
247 view
Pria AS Bebas Setelah Dibui 17 Tahun atas Pembunuhan yang Tak Dilakukan
New York (SIB)- Setelah 17 tahun mendekam di penjara, seorang pria di New York, Amerika Serikat akhirnya dibebaskan. Pembebasan dilakukan setelah otoritas setempat menyatakan bahwa pria tersebut divonis bersalah berdasarkan keterangan saksi mata palsu.

Selama ini, Roger Logan (53) bersikeras dirinya tidak bersalah atas dakwaan pembunuhan yang dijeratkan kepadanya. Atas pembebasannya ini, Logan berterima kasih kepada lembaga peninjauan vonis, Conviction Review Unit yang telah melakukan evaluasi terhadap 90 kasus yang ada. Demikian seperti dilansir AFP, Rabu (4/6).

Logan ditangkap dan divonis bersalah pada 24 Juli 1997 lalu atas pembunuhan Sherwin Gibbons, yang ditembak mati di Brooklyn setelah bermain judi dadu. Saat itu, Logan dijatuhi vonis 25 tahun penjara. Vonis tersebut didasarkan pada keterangan saksi mata yang juga tetangga Logan, yang mengaku berada di lokasi kejadian dan melihat Logan ada di sana saat kejadian.

Namun hasil evaluasi menunjukkan bahwa ternyata saksi mata tersebut tidak berada di lokasi kejadian saat korban tewas. "Demi penegakan keadilan, saya telah meminta pengadilan untuk membatalkan vonis bersalah atas kasus pembunuhan terhadap Roger Logan," ujar jaksa wilayah Brooklyn, Kenneth Thompson. Sejauh ini, evaluasi yang dilakukan oleh Conviction Review Unit telah membantu membatalkan 7 vonis bersalah lainnya. Sedangkan dalam 11 kasus lainnya, vonis yang dijatuhkan semakin dikuatkan oleh pengadilan. (detikcom/i)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru