Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

Tak Bayar Tiket Bus Didenda Rp 1,2 Juta

- Rabu, 18 Juni 2014 16:52 WIB
294 view
Tak Bayar Tiket Bus Didenda Rp 1,2 Juta
Canberra (SIB)- Di Canberra, Australia, penumpang gelap di bus angkutan umum dapat dikenai denda $121 (sekitar Rp 1,2 juta) dalam pemeriksaan besar-besaran yang akan dimulai pekan depan. Para petugas transportasi akan melakukan pemeriksaan langsung di dalam bus-bus serta halte-halte pada Senin 23 Juni 2014.

Kepala petugas pengoperasian bus ACTION, Bren Burkevics, mengatakan para penumpang awalnya akan diberi peringatan untuk tarif yang salah, tetapi kemudian akan terkena denda. Dikatakannya, para petugas transportasi akan melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) untuk tiket tunai dan kartu pembayaran MyWay, juga memeriksa hak konsesi.

"Jika mereka tidak men-tag on (memberlakukan) tiket/kartu pembayaran mereka, kami akan meminta mereka melakukannya. Jika mereka bepergian tanpa tarif pembayaran yang sesuai, kami akan meminta mereka untuk membayar tarif yang benar," kata Burkevics.

"Jika mereka menggunakan tiket konsesi dan mereka tidak mempunyai bukti hak konsesi, mereka akan diperingatkan, dan dalam situasi tertentu, mungkin nama serta alamat mereka akan dicatat," jelasnya. Menurut Bren Burkevics, para penumpang gelap itu merugikan publik Australia pembayar pajak.

"Hal ini sangat, sangat sulit untuk menghitung perkiraan berapa jumlah biaya kerugian perusahaan bis ACTION, dan utamanya di wilayah ibukota Canberra. Tapi di seluruh Australia Anda tentu dapat melihat berbagai laporan di mana bisa dalam jumlah jutaan yang terjadi pada operator angkutan umum lainnya," katanya.

"Ini penting bagi masyarakat untuk menyadari bahwa mereka memiliki tanggung jawab untuk bepergian dengan membayar tarif yang benar dan memastikan mereka dapat memperlihatkan bukti konsesi apa pun," jelas Burkevics.

Dikatakan oleh Burkevics bahwa menolak memperlihatkan tiket atau kartu konsesi merupakan pelanggaran, dan untuk saat ini pengoperasian petugas berfokus pada mendidik masyarakat. "Kami akan memulai semacam pendekatan untuk selama beberapa minggu dan bulan mendatang," kata Burkevics. "Tapi suatu saat surat pelanggaran dan denda akan dikeluarkan, tapi awalnya mendidik, sebelum kita menegakkannya," tambahnya. (BBC/d)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru