Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Januari 2026

Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam, Polisi Malaysia Cari 2 Perempuan Indonesia

- Senin, 03 September 2018 15:40 WIB
516 view
 Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam, Polisi Malaysia Cari 2 Perempuan Indonesia
SIB/Polis Diraja Malaysia
Inilah dua perempuan Indonesia yang sedang dicari polisi Malaysia terkait kasus pembunuhan Kim Jong Nam.
Kuala Lumpur (SIB)- Kepolisian Diraja Malaysia mencari dua perempuan asal Indonesia. Mereka diminta bersaksi dalam persidangan kasus pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un di Pengadilan Shah Alam. Polisi mengidentifikasi dua perempuan tersebut sebagai Raisa Rinda Salma (24) dan Dessy Meyrisinta (33). Alamat terakhir mereka yang diketahui aparat adalah Flamingo Hotel di Ampang, kota kecil di pinggiran Kuala Lumpur.

Seperti dikutip dari CNN, Sabtu (1/9), karena kedua perempuan tersebut tak bisa dikontak dan tak lagi berada dalam hotel tersebut, polisi Malaysia minta bantuan publik untuk mendapatkan informasi terkait keberadaan mereka.

Saat diwawancara, Kepala Departemen Penyelidikan Kriminal Negara Bagian Selangor, Fadzil Ahmat tak menyebut apakah kedua perempuan tersebut terkait dengan dua terdakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong-Nam, Siti Aisyah asal Indonesia dan Doan Thi Huong dari Vietnam. Juga tak dijelaskan kesaksian apa yang ingin didapat dari kedua perempuan Indonesia tersebut.

Sementara, seperti dikutip dari Star Online, Fadzil Ahmat meminta siapapun yang mengetahui atau memiliki informasi terkait keduanya untuk menghubungi staf penyelidikan, ASP Wan Azirul Nizam dari Kepolisian Distrik Sepang atau menghubungi kantor kepolisian terdekat. Siti Aisyah dan Doan Thi Huong didakwa membunuh Kim Jong-Nam pada Februari 2018, dengan cara mengusap wajah korban dengan racun syaraf VX di bandara Malaysia.

Pengacara kedua perempuan itu bersikukuh, klien mereka dijebak komplotan dari Korea Utara, empat di antaranya dituduh terkait dengan pembunuhan Kim Jong-Nam. Namun, mereka kabur sebelum sempat ditangkap. Dalam putusan sela, hakim memutuskan agar persidangan kasus pembunuhan Kim Jong-Nam tersebut dilanjutkan. Pihak terdakwa diminta mengajukan pembelaannya.

Setelah putusan sela kasus pembunuhan Kim Jong-Nam dibacakan, akan digelar sidang pembelaan dari kedua terdakwa.  "Sidang pembelaan akan dilaksanakan November-Desember mendatang," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan BHI Kementerian Luar Negeri Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal.

Pada persidangan hakim telah memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan terhadap kasus Siti Aisyah dengan sidang pembelaan. Atas putusan ini, Pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang berlangsung di Malaysia." imbuhnya.

Dubes RI untuk Malaysia, Rusdi Kirana dan tim pendamping pengacara dari Kemlu hadir dalam persidangan tersebut. Lalu Iqbal menuturkan, Pemerintah Indonesia akan terus memberikan pendampingan dan pembelaan kepada Siti Aisyah. Menurutnya, sejak dimulainya kasus ini, sudah ditunjuk pengacara dari Kantor Hukum Gooi & Azzura untuk memberikan pendampingan.

Sebelumnya, Dubes RI untuk Malaysia, Rusdi Kirana pun sangat menyayangkan putusan tersebut. Kendati demikian, menurutnya keputusan pihak pengadilan Malaysia harus dihormati. "Saya merasa sedih dan kecewa, namun tetap kita menghormati jalannya sidang yang barusan dilakukan yang mulia hakim. Terlepas dari itu semua, kami dari awal sudah menunjuk pengacara dan di bawah koordinasi Kemlu Jakarta kita sudah membentuk tim asistensi," ujar Dubes Rusdi dalam keterangan tertulisnya. (liputan6/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru