Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 14 Desember 2025

Bayar Jaminan, Majikan Erwiana Bebas dari Tuduhan

* PRT di Hong Kong Tewas Terjatuh Saat Bersihkan Kaca Jendela Apartemen
- Jumat, 24 Januari 2014 11:50 WIB
369 view
Bayar Jaminan, Majikan Erwiana Bebas dari Tuduhan
SIB/int
Ilustrasi
HONG KONG (SIB)- Majikan penyiksa warga negara Indonesia (WNI) Erwiana Sulistyaningsih dilaporkan dibebaskan oleh pihak berwenang Hong Kong. Law Wan-Tung dikabarkan bebas setelah membayar uang jaminan. Pihak pengadilan menetapkan jaminan yang harus dibayar oleh Law Wan-Tung sebesar 500 ribu dolar Hong Kong atau sekira Rp776 juta (Rp1.553 per dolar Hong Kong) dalam bentuk uang tunai. Selain itu, Lo juga harus menyiapkan jaminan dengan jumlah yang sama.

Meski dibebaskan, Law diwajibkan tidak boleh meninggalkan Hong Kong ataupun melakukan pendekatan terhadap saksi termasuk Erwiana sendiri. Setiap hari, Law juga harus melapor kepada Kepolisian Tseung Kwan O. Namun ada kemungkinan kasus ini akan dibawa ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi. "Masih ada kemungkinan kasus ini dipindahkan ke pengadilan tinggi, karena dakwaannya sangat serius," ujar Hakim Ernest Lin Kam-hung, seperti dikutip The South China Morning Post, Kamis (23/1).

Ketika keputusan bebas dikeluarkan, pengacara Law tampak melihat membayar sejumlah uang untuk membayar uang jaminannya. Kasus ini benar-benar menarik perhatian, terbukti ketika keluar dari ruang sidang, Law harus dibawa melalui belakang gedung untuk menghindari jurnalis yang menunggu dirinya.
Bersama dengan sang suami, Law tetap enggan berkomentar menanggapi kasus yang menimpanya. Law dijadwalkan untuk hadir dalam pengadilan pada 25 Maret 2014, untuk sidang dengar pendapat. Meski bebas karena jaminan, dakwaan terhadap Law bisa membuatnya kembali dipenjara. Tercatat tujuh dakwaan diarahkan kepada perempuan berusia 44 tahun itu.

Sementara alasan penyiksaan terhadap Erwiana, berdasarkan atas kerja perempuan berusia 23 tahun tersebut dianggap kurang oleh Law. Selain Erwiana, WNI lain yang diduga disiksa Law antara lain, Tutik Lestari Ningsih dan Nurhasanah.

PRT di Hong Kong Tewas Terjatuh Saat Bersihkan Kaca Jendela Apartemen

Mengenaskan! Seorang pembantu rumah tangga (PRT) tewas setelah terjatuh dari gedung apartemen di Hong Kong. Saat kejadian, pekerja asing berumur 28 tahun itu sedang membersihkan kaca jendela apartemen. Kepolisian Hong Kong menyatakan, wanita itu terjatuh menimpa kanopi beton di distrik Wong Tai Sin. Tidak disebutkan nama dan kewarganegaraan korban. "Diketahui bahwa dia jatuh saat membersihkan jendela di sebuah flat," demikian statemen kepolisian seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (23/1). Dalam beberapa tahun terakhir, serangkaian kematian serupa telah terjadi di Hong Kong. Di wilayah itu, kebanyakan warga tinggal di blok-blok apartemen bertingkat tinggi. Pada Agustus 2013 lalu, seorang PRT asal Indonesia dan bayi laki-laki berumur 18 bulan tewas terjatuh dari lantai 19 apartemen. Menurut kepolisian Hong Kong, saat kejadian PRT tersebut tengah mengambil pakaian dari rak jemuran yang ditaruh di luar jendela apartemen.

Sekitar 300 ribu pekerja asing di Hong Kong bekerja sebagai PRT. Sebagian dari mereka berasal dari Indonesia dan Filipina. Kondisi para pekerja tersebut belakangan ini tengah disorot menyusul mencuatnya sejumlah kasus penganiayaan. Seorang ibu dua anak pada Rabu, 22 Januari kemarin didakwa atas penganiayaan PRT-nya yang berasal dari Indonesia. Sebelumnya pada September 2013 lalu, pasangan suami istri dijatuhi hukuman penjara atas penyiksaan TKI lainnya yang juga bekerja sebagai PRT. (SCMP/okz/AFP/dtc/x)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru