Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Hoaks Virus Corona, Pensiunan Malaysia Didenda Rp23 Juta

Redaksi - Minggu, 16 Februari 2020 20:05 WIB
156 view
Hoaks Virus Corona, Pensiunan Malaysia Didenda Rp23 Juta
malangpostonline.com
Ilustrasi
Kuala Lumpur (SIB)
Seorang pensiunan Departemen Kereta Api Negara Bagian Sabah, Malaysia, Aliuudin Amit (67), dijatuhi denda sebesar US$1.700 (sekira Rp23.3 juta) dan terancam hukuman penjara selama sepuluh bulan oleh pengadilan. Penyebabnya adalah dia terbukti menyebarkan kabar bohong (hoaks) soal penyebaran virus corona (Covid-19). Seperti dilansir Asia One, Jumat (13/2), putusan itu dibacakan oleh Hakim Suhailla Selag. Terdakwa mengaku bersalah di depan hakim.

Aliuudin terbukti bersalah karena menyebarkan kabar ada seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Sandakan meninggal akibat virus corona. Dia dinyatakan menyebarkan kabar bohong yang menyebabkan masyarakat bingung melalui aplikasi WhatsApp.
Menurut hakim, insiden itu dilakukan di Lot 70, Jalan Selunsung, Taman Sempelang, Kota Kinabalu pada 23 Januari pukul 09.34 waktu setempat. Setelah mendengar putusan tersebut, Aliuudin menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Pekan lalu, seorang jurnalis Malaysia, Wan Noor Hayati Wan Alias, menjadi tersangka akibat unggahan terkait wabah virus corona di akun media sosial Facebook. Aparat penegak hukum menyatakan unggahan jurnalis itu diduga menyebabkan keresahan masyarakat.

Isi unggahan tersebut adalah tentang kedatangan seribu turis China di Negara Bagian Penang dengan kapal pesiar, yang dikhawatirkan membawa virus corona. Namun, aparat setempat menyatakan seluruh pelancong itu sudah diperiksa dan dinyatakan negatif virus corona. (Asiaone/CNNI/d)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru