Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Februari 2026

Dakwaan Pembunuhan Terhadap Abhisit Dibatalkan

- Jumat, 29 Agustus 2014 12:21 WIB
337 view
Dakwaan Pembunuhan Terhadap Abhisit Dibatalkan
SIB/AP Photo/Sergei Grits
Militer Ukraina beristirahat menunggu instruksi bergerak menuju kota Mariupol, timur Ukraina. Pasca pertemuan Presiden Ukraina Petro Poroshenko dengan Presiden Rusia Vladimir Putin di Belarusia, militer Rusia “menginvasi” Ukraina.
Bangkok (SIB)- Pengadilan Thailand membatalkan dakwaan pembunuhan dan penyalahgunaan kekuasaan terhadap mantan Perdana Menteri (PM) Abhisit Vejjajiva dan mantan wakilnya, terkait operasi terhadap demonstran oposisi pada tahun 2010.

Puluhan demonstran tewas dalam bentrokan di jalanan antara para demonstran "Kaos Merah" dan aparat keamanan di Bangkok ketika itu. Pengadilan kriminal di Bangkok, Kamis (28/8), memutuskan, pihaknya tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili kasus ini karena Abhisit dan wakilnya saat itu, Suthep Thaugsuban merupakan penguasa kantor publik dan bertindak sesuai dekrit darurat.

Disebutkan bahwa satu-satunya pengadilan yang berwenang mengadili kasus ini adalah Divisi Kejahatan untuk Pemegang Posisi Politik Mahkamah Agung Filipina. "Jadi pengadilan kriminal hari ini memutuskan untuk menolak kedua dakwaan tersebut," ujar seorang hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuduh Abhisit dan Suthep mengeluarkan perintah, yang mengakibatkan pembunuhan dan percobaan pembunuhan oleh aparat keamanan. Baik Abhisit maupun Suthep telah membantah tuduhan tersebut.

Kini dengan putusan ini, lembaga Komisi Antikorupsi Nasional akan mempertimbangkan apakah Abhisit dan Suthep telah menyalahgunakan kekuasaan mereka dengan operasi terhadap demonstran oposisi tersebut. Jika lembaga ini meyakini ada landasan yang kuat untuk kasus tersebut, maka mereka bisa mengajukan kasus ini ke Mahkamah Agung, yakni Divisi Kejahatan untuk Pemegang Posisi Politik. Putusan ini dikeluarkan tiga bulan setelah militer Thailand merebut kekuasaan dari rival-rival politik Abhisit dalam kudeta tak berdarah.

Thailand sebelumnya mengalami gejolak politik besar sejak Yingluck Shinawatra yang kala itu menjadi Perdana Menteri (PM) mencoba meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Amnesti. RUU tersebut dinilai bisa membuat kakak Yingluck, mantan PM Thaksin Shinawatra yang buronan kasus korupsi, terbebas dari hukuman. Sehingga pihak oposisi bersikeras meminta Yingluck lengser.

Suthep menjadi tokoh utama oposisi yang mendesak pemimpin cantik itu mundur. Pada akhirnya, Yingluck diputuskan bersalah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atas tuduhan melanggar konstitusi terkait pemindahan pejabat senior pada 2011, hingga membuatnya lengser.

Raja Thailand Bhumibol Adulyadej baru-baru ini menyetujui panglima militer Jenderal Prayuth Chan-O-Cha menjadi PM baru. Kepala Angkatan Bersenjata itu akan memimpin Negeri Gajah Putih hingga pelaksanaan Pemilu pada 2015 mendatang. (Detikcom/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru