Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026

Pasutri AS Didakwa 20 Tahun Penjara Usai Coba Gabung ISIS di Yaman!

Redaksi - Sabtu, 03 April 2021 11:07 WIB
519 view
Pasutri AS Didakwa 20 Tahun Penjara Usai Coba Gabung ISIS di Yaman!
Foto: DW News
Ilustrasi bendera ISIS
Washington DC (SIB)
Sepasang suami istri asal Amerika Serikat (AS) didakwa 20 tahun penjara. Mereka diduga mendukung kelompok teroris, berniat pergi ke Yaman dan bergabung dengan kelompok Negara Islam (ISIS).

Seperti dilansir, Jumat (2/4) diketahui pasangan bernama James Bradley (20) asal New York dan Arwa Muthana (29) dari Alabama dicegah Rabu, (31/3) saat mereka hendak naik ke kapal kargo di Newark, New Jersey.

Departemen Kehakiman AS mengatakan Bradley telah mengungkapkan pandangan ekstremis brutalnya, setidaknya sejak 2019. Dalam kontak dengan staf badan penegak hukum yang menyamar tahun lalu, dia berulang kali mengatakan percaya pada ISIS.

Bradley juga mengatakan kepada agen tersebut bahwa dia bersedia melakukan serangan terhadap target AS, termasuk ke Akademi Militer AS di West Point.

Sosok Bradley diketahui FBI setelah seorang temannya ditangkap pada 2019 karena berencana melakukan perjalanan ke Afghanistan untuk bergabung dengan Taliban.

"Sejak itu, Bradley terus mengungkapkan keinginannya untuk melakukan kekerasan untuk sebagai bagian dukungan terhadap ideologi Islam radikal, mengarahkan dukungan dan kesetiaannya kepada ISIS, dan berusaha melakukan perjalanan ke luar negeri untuk bergabung dan berjuang untuk ISIS," kata FBI.

Bradley juga menyebarkan propaganda ISIS kepada agen tersebut dan keduanya sempat mendiskusikan berbagai pilihannya untuk bergabung dengan kelompok ekstremis atau melancarkan serangan di Amerika Serikat.

Lebih lanjut, pria berusia 20 tahun itu akhirnya memutuskan untuk pergi ke Yaman dan bergabung dengan ISIS bersama istrinya, Muthana, seorang wanita yang dinikahinya pada Januari 2021 lalu.

"Jika saya tidak menemukan mereka, saya mungkin akan pergi ke Somalia," katanya kepada agen itu, merujuk pada negara Afrika Timur di mana kelompok ekstremis Al-Shabaab

yang terkait dengan Al-Qaeda mengancam pemerintah.

Kasus tersebut menunjukkan bahwa kelompok teroris masih menarik sejumlah orang di Amerika Serikat, bahkan setelah ISIS dikalahkan oleh AS dan pasukan sekutu di Irak dan Suriah.

"Ancaman terorisme di dalam dan luar negeri tetap ada," kata Asisten Jaksa Agung John Demers.

"Departemen berkomitmen untuk meminta pertanggungjawaban mereka yang akan memberikan dukungan material kepada organisasi teroris asing," kata John Demers dalam sebuah pernyataan.

Baik Bradley dan Muthana menghadapi hukuman 20 tahun penjara atas tuduhan bersekongkol untuk memberikan dukungan material kepada organisasi teroris asing. (Detikcom/a)
Sumber
: Hariansib.com edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru