Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Februari 2026

Culik Bayi, Wanita AS Dibui 25 Tahun

- Rabu, 29 Oktober 2014 16:46 WIB
196 view
Wisconsin (SIB)- Seorang wanita di Wisconsin, Amerika Serikat divonis 25 tahun penjara karena menculik seorang bayi. Wanita ini membawa kabur bayi yang merupakan keponakannya sendiri, lalu meninggalkannya begitu saja di tengah cuaca dingin.

Kristen Smith (31) dinyatakan bersalah atas dakwaan penculikan yang dilakukan pada Februari lalu. Bayi laki-laki bernama Kayden Powell yang saat itu berusia kurang dari seminggu, ditinggalkan begitu saja oleh Smith di lokasi yang berjarak 320 kilometer dari rumah bayi tersebut di Beloit. Untungnya, bayi tersebut ditemukan dalam keadaan selamat dan hidup. Bayi tersebut ditemukan terbungkus selimut di dalam tas, di sebuah lokasi di belakang pom bensin di Iowa.

"Kristen Smith meninggalkan bayi di luar, di tengah suhu udara yang dingin dan lebih dari 24 jam, dia juga mengaku tidak mengetahui keberadaan bayi tersebut," ujar jaksa John W Vaudreuil dalam pernyataannya, seperti dilansir Reuters, Selasa (28/10). "Tanpa perasan, dia mengabaikan nyawa anak ini, sehingga layak menerima vonis penjara untuk waktu lama," imbuhnya.

Jaksa di Wisconsin juga meyakini bahwa Smith berpura-pura hamil setelah mereka menemukan perut prostetik di dalam mobilnya, serta ada sejumlah postingan Facebook yang menyebut klaim Smith bahwa dia sedang bersama dengan bayi tersebut.

Smith ditangkap polisi setempat, sehari setelah bayi Kayden ditemukan. Polisi memeriksa mobil Smith dan menemukan sebuah car seat dan stroller untuk bayi, namun tidak ada bayi di dalam mobil tersebut. Dalam kasus ini, Smith dihukum masa percobaan selama 10 tahun setelah dia selesai menjalani masa hukumannya kelak. (Detikcom/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru