Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Februari 2026

Malaysia Pertegas Larangan Penggunaan Kata "Allah" Bagi Umat Kristen

- Kamis, 06 Februari 2014 13:41 WIB
323 view
Malaysia Pertegas Larangan Penggunaan Kata
PUTRAJAYA (SIB)- Pemerintah Malaysia mempertegas pelarangan penggunaan kata "Allah" bagi publikasi Kristen atau bahkan surat yang menggunakan kata "Allah". Sebelumnya Mahkamah Agung Malaysia memastikan kementerian dalam negeri Malaysia mengenai pelarangan tersebut. Keputusan itu ditujukan kepada majalah The Catholic Weekly Herald. Melalui keputusan tersebut Pemerintah Malaysia menegaskan bahwa majalah itu dilarang menggunakan kata "Allah" dalam setiap publikasinya sejak 20 Januari 2014.

Kepala Divisi Publikasi dan Alquran Kementerian Dalam Negeri Malaysia, Hashimah Nik Jaafar, mengonfirmasi keputusan tersebut. Dirinya juga mengumumkan keputusan tersebut kepada Editor Herald, Pendeta Lawrence Andrew pekan lalu.

Namun menurut Hashimah, pemberitahuan itu hanya bersifat nasihat. "Kami hanya memberikan nasihat. Isu ini masih berlanjut di pengadilan, jadi mereka harus menghormati keputusan Mahkamah Agung untuk saat ini," ujar Hashimah, seperti dikutip The Malaysian Insider, Rabu (5/2/2014).

Hashimah merujuk pada keputusan Oktober 2013, di mana Mahkamah Agung menolak keputusan pengadilan tinggi di Malaysia pada 2009 yang mengizinkan Herald menggunakan kata "Allah". Dalam penilaian Mahkamah Agung, penggunaan kata "Allah" dalam publikasi bahasa Malaysia di Herald, tidak menjadi bagian integral agama Kristen.

Pihak Gereja Katolik pub mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Federal tersebut. Diperkirakan kasus ini akan berlanjut pada 5 Maret 2014. Kementerian Dalam Negeri Malaysia mengaku tidak marah dengan situasi ini. Mereka berharap pihak Gereja Katolik bisa menghormati keputusan pengadilan mengenai masalah ini. (MI/okz/x)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru