Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 15 Mei 2026

Putranya Divonis Bersalah Atas Kasus Narkoba dan Senjata Api, Presiden AS Joe Biden Takkan Beri Pengampunan

Rido Sitompul - Jumat, 14 Juni 2024 09:29 WIB
789 view
Putranya Divonis Bersalah Atas Kasus Narkoba dan Senjata Api, Presiden AS Joe Biden Takkan Beri Pengampunan
(Foto Dok/REUTERS)
Presiden AS Joe Biden bersama putranya, Hunter Biden, yang sebelumnya dinyatakan bersalah oleh pengadilan federal AS di Delaware, 11 Juni 2024.
Medan (harianSIB)
Juri federal menjatuhkan vonis kepada putra Presiden ASJoe Biden, Hunter Biden bersalah atas tiga dakwaan kasus kepemilikan senjata api ilegal, Selasa (11/6/2024) waktu setempat.

Juri menyatakan Hunter Biden telah melanggar undang-undang yang dimaksudkan untuk melarang pecandu narkoba memiliki senjata api.

MelansirBBC Indonesia, Jumat (14/6/2024), hukuman ini menandai pertama kalinya anak seorang presiden yang sedang menjabat atau anggota keluarga dekat presiden dinyatakan bersalah melakukan kejahatan, meski kejahatannya sudah ada sebelum masa jabatan Joe Biden sebagai presiden.

Mendengar putusan tersebut, Hunter dengan ringan menganggukkan kepala, kemudian menepuk punggung pengacaranya, Abbe Lowell dan memeluk anggota tim kuasa hukumnya yang lain.

Hunter Biden terancam 25 tahun penjara dan denda hingga 750.000 dolar AS, meskipun ia kemungkinan akan menerima hukuman yang jauh lebih sedikit dari jumlah maksimal sebagai pelanggar pertama kali.

12 orang anggota juri berunding selama sekitar tiga jam selama dua hari sebelum mengambil keputusan.

Diketahui, Putra Presiden Joe Biden yang berusia 54 tahun itu dihukum atas ketiga tuduhan kejahatan yang berasal dari pembelian pistol pada tahun 2018 saat dia kecanduan narkoba.

Keputusan tersebut diambil saat ayahnya mencalonkan diri untuk dipilih kembali dan pada hari ketika presiden dari Partai Demokrat itu dijadwalkan memberikan pidato di Washington mengenai kekerasan bersenjata.

Editor
: Rido Sitompul
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru