Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

Singapura Sita Rp 72 Triliun Hasil Pidana Pencucian Uang

Wilfred Manullang - Rabu, 26 Juni 2024 17:00 WIB
364 view
Singapura Sita Rp 72 Triliun Hasil Pidana Pencucian Uang
Foto: Edgar Su/Reuters
Perdana Menteri baru Singapura Lawrence Wong
Singapura (harianSIB.com)
Singapura gencar memberantas tindak pidana dan aktivitas pencucian uang sejak 2019. Hasilnya, uang senilai 6 miliar dolar Singapura (SGD) atau setara Rp 72 triliun berhasil disita.

Uang yang disita itu termasuk penggrebekan kasus pencucian uang senilai senilai SGD 3 juta atau Rp 36,3 triliun. Properti, mobil sampai barang mewah disita dalam kasus tersebut. Sejumlah orang asing juga ditangkap.

Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong saat mengumumkan hasil penyitaan tersebut mengakui bahwa kejahatan semacam ini mengintai negaranya.

"Sebagai pusat keuangan dan bisnis internasional, kami sadar kami menghadapi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme yang lebih besar," ucap Wong seperti dikutip dari kumparan.com, Rabu (26/6/2024).

Karena itu, Wong bertekad pemerintahannya akan melakukan apa yang diperlukan untuk menanggapi risiko-risiko menjaga reputasi sebagai pusat keuangan tepercaya.

Wong menambahkan, kasus-kasus pencucian uang di negaranya melibatkan sindikat kejahatan asing. Sehingga perilisan laporan ini sebagai upaya mereka menghentikan aliran uang kriminal.

Dalam laporan tersebut, dari SGD 6 miliar yang disita sebanyak SGD 416 juta atau sekitar Rp 5 triliun dikembalikan kepada korban. Sebanyak SGD 1 miliar atau Rp 12 triliun diserahkan ke negara. Sedangkan sisanya masih diselidiki dan belum diputuskan nasibnya bagaimana. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru