Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Februari 2026

Pengadilan Malaysia Vonis Mati 3 Pria Iran Atas Kasus Narkoba

- Kamis, 06 Februari 2014 23:22 WIB
266 view
Pengadilan Malaysia Vonis Mati 3 Pria Iran Atas Kasus Narkoba
Kuala Lumpur (SIB)- Tiga warga negara Iran divonis mati oleh pengadilan Malaysia atas kasus penyelundupan narkoba. Ketiga pria Iran itu telah menyelundupkan total 2.324 kilogram sabu empat tahun lalu.

Ketiga terdakwa adalah Seyedbahman Asighannamini (40), Ali Fereydoni Mohamad Sadegh (27) dan Mohammad Hossein Abolghasem (60).

"Saya nyatakan Anda bertiga bersalah dan saya menjatuhkan hukuman mati," kata Hakim Datuk Nor Azian Shaari saat membacakan putusan seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (6/2/2014).

Dua terdakwa, pembuat kerajinan Seyedbahman dan dealer suku cadang mobil Ali Fereydoni melakukan pelanggaran tersebut pada 5 Februari 2010, dengan masing-masing menyelundupkan 378 gram dan 427 gram sabu.

Terdakwa ketiga, koki Mohammad Hossein, menyelundupkan sabu seberat 1.519 kilogram pada 3 Februari 2010 di Bandara Internasional Kuala Lumpur, KLIA. Ketiga terdakwa tampak tenang saat hakim membacakan vonis hukuman.

Ketiga pria Iran itu ditahan bersamaan pada 3 Februari 2010 di KLIA setelah petugas bandara menemukan mereka bersikap mencurigakan.

Hasil pemeriksaan tubuh menunjukkan bahwa terdakwa ketiga membawa tas yang berisi narkoba. Sementara total 143 kapsul narkoba dikeluarkan oleh Seyedbahman dan Ali Fereydoni setelah keduanya diberikan obat pencahar.(detikcom/OL3)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru